Sabtu , Agustus 30 2025
Home / Daerah / Tilang Manual Diterapkan, Ini Pelanggaran Yang Akan Dikenakan Sanksi

Tilang Manual Diterapkan, Ini Pelanggaran Yang Akan Dikenakan Sanksi

Kasat lantas polres Mamuju Tengah, IPTU Mulham

Mateng, 8enam.com.-Mulai hari ini Kamis 26 Januari 2023, Satlantas Polres Mamuju Tengah menerapkan tilang manual.

“Penerapan tilang manual dimulai hari ini, untuk berakhirnya penerapan tilang manual, itu belum ada petunjuknya,” kata Kasat Lantas Polres Mamuju Tengah, IPTU Mulham saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (26/1/2023).

Kata IPTU Mulham, jenis pelanggaran yang akan dikenakan sanksi yakni, tidak menggunakan helm SNI, pengendara dibawah umur, knalpot brong atau racing atau bogar, over load dan over dimensi, kendaraan tanpa TNKB dan tidak membawa atau memiliki SIM.

“Kami menghimbau agar pengendara melengkapi surat-surat kendaraan, jangan menggunakan knalpot racing, begitu juga jangan membawa barang yang melebihi kapasitas, karena bukan hanya bisa mencelakai diri sendiri juga bisa mencelakai pengguna jalan lain,” ungkapnya. (amr)

Check Also

Tanggapi Aksi Brutal Polis Saat Aksi Demo 29 Agustus,i Jaringan Perempuan Pembela HAM Layangkan 4 Poin Pernyataan Sikap

Mamuju, 8enam.com.-Kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang sedang bekerja pada 28 Agustus 2025, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *