Mateng, 8enam.com.-Turunya harga TBS pasca adanya larangan ekspor CPO Kelapa Sawit membuat petani sawit menjerit.
Menyikapi hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) mengundang 4 Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) yang ada di Mateng untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (10/5/2022).
Keempat PKS tersebut yakni, PT Surya Raya Lestari 2 (SRL), PT Global Prima Lestari (GPL), PT Trinity dan PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM).
Hadir pada RDP tersebut, Wakil Ketua 1 DPRD Mateng, Herman, Ketua Komisi 2, Fatahuddin Al Gafiqhi, anggota DPRD Mateng, Dinas Pertanian Mateng, Dinas Perdagangan, Ketua APKSINDO Mateng, perwakilan petani sawit.
Ketua Komisi 2, Fatahuddin Al Gafiqhi kepada awak media usai RDP menyampaikan, ada tiga hal hasil RDP bersama 4 PKS yang harus dipatuhi oleh 4 PKS.
“4 PKS yang ada di Mateng ini agar konsisten dengan kesepakatan harga yang sudah disepakati dalam setiap berita acara penetapan harga TBS di provinsi,” kata Fatahuddin.
Lanjutnya, khusus untuk PT Global, apabila sampai 1 bulan kedepan sudah tidak mematuhi aturan perundangan yang berlaku, tentang Permentan kemudian terus melakukan pemotongan harga mulai dari 6-9 persen, maka perusahaan tersebut akan ditutup karena melanggar Permentan nomor 1 tahun 2018.
“Kemudian untuk besaran harga perhari ini, PT WKS Rp 1.930, PT SRL Rp 2000, PT Trinity Rp 2000 dan PT Global Rp 1.850. Itu harga yang berlaku saat ini,” bebernya.
“Khusus PT Global kita kasi poin penting yaitu tidak melakukan pemotongan persen terhadap buah sawit petani yang masuk ke pabrik. Kami harap bulan ini sudah tidak adalagi potongan, seperti PT SRL dan WKSM. Kalau hanya 2 persen seperti PT Trinity saya kira masih realistis. Tapi kalau 6-9 persen kami akan tutup, kalau tidak bisa atas nama lembaga maka atas nama rakyat kami akan tutup perusahaan itu karena sudah melanggar Permentan,” pungkasnya. (Amr)