Mamuju, 8enam.com.-Unit operasional 4.0 Satuan Narkoba Polresta Mamuju kembali mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di BTN Axuri Mamuju, Minggu (9/4/2024) dini hari.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, melalui Kasat ResNarkoba Polresta Mamuju, IPTU Makmur mengatakan, benar Tim Opsnal 4.0 Sat Narkoba kembali mengungkap penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sebanyak 3 orang.
Identitas tiga pelaku yang diamankan polisi masing-masing, SH, ZQ dan IU.
Adapun Beberapa Barang Bukti Yang diamankan, 1 sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah alat pirex, 1 alat isap atau boom. Semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan pelaku.
“Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui benar dalam penguasaannya dalam hal perbuatan Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika yang di duga Narkotika Jenis Sabu,” ujar Makmur.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju.
“Untuk mempertanggung perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba IPTU Makmur. (Hpm)