Mamuju, 8enam.com.-Tersandung kasus Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2013, Dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat diamankan Polisi dari Sat Reskrim Polres Metro Mamuju.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial ZM (57) selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK)dan SPR (57) bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA) di Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar.
Kasus tersebut terkait penyimpangan pemberian bantuan upah kerja pembukaan lahan (hand clearing) untuk pengembangan kelapa sawit seluas 550 (Ha) kepada 21 kelompok tani pada bulan november 2013 hingga Desember 2013 didesa Leling Utara dan Desa Saludengeng Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju.
Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah mengatakan, kerugian negara terkait dana perluasan kebun kelapa sawit di kecamatan Tommo tersebut tidak tersalurkan kepada masyarakat.
AKP Syamsuriansyah menambahkan, tersangka Melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 Tentang tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
Dari hasil penyelidikan kata Kasat Reskrim, bahwa pada tahun 2013 pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat terdapat kegiatan belanja upah kerja pembukaan lahan (land clearing) atas kegiatan pengembangan perluasan dan pengelolaan lahan pertanian yang bersumber dari APBD-P pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat dengan jumlah pagu kegiatan sebesar Rp. 1.035.500.000, milyar.
“Hasil penyelidikan bahwa anggaran tersebut diperuntukkan kepada 11 kelompok tani dengan perincian bantuan sejumlah Rp.92.500.000 per tiap kelompok tani,” kata Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Syamsuriansyah, Senin (10/12/2018).
Lanjutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan sejak bulan November 2013 sampai Desember 2013, yang dikerjakan secara swakelola oleh 11 kelompok tani yang beralamatkan di Desa Leling Utara 10 kelompok dan Desa Saludengeng 1 kelompok.
“Kasus ini akan selalu dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain terkait penyalahgunaan anggaran tersebut,” ucapnya.
“Hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dan keterangan ahli bahwa jumlah kerugian atas kegiatan dimaksud sebesar Rp 1.017.500.000,” tutupnya. (Fa/edo)