Minggu , November 30 2025
Home / Daerah / Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bansos Rp 7,2 M Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bansos Rp 7,2 M Dituntut 6 Tahun Penjara

 

Kasi pidsus Kejari Mamuju

Mamuju, 8enam.com.-Terdakwa Kasus Korupsi dana Bansos tahun 2016 senilai Rp 7,2 milyar, dengan terdakwa Bendahara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamuju, Abdullah, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Melalui via WhatsApp, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Cahyadi Sabri menyampaikan bahwa, Hari ini Kamis tanggal 14 februari 2018 sekitar pukul 15.00 wita, persidangan tindak pidana korupsi pada BPKAD Kabupaten Mamuju dengan terdakwa Abdullah telah memasuki tahapan penuntutan dengan agenda pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa Abdullah terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan subsider pasal 3 uu nomor 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP, Menyatakan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara.

Barang bukti dikembalikan kepada BPKAD Kabupaten Mamuju dan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000. (Dum)

Check Also

Berkelas Nasional : Kajian Peluang Investasi Industri Kopi Mamasa Masuk 10 Besar Memo Investasi Kementerian Investasi RI

Jakarta, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional setelah Kajian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *