Rabu , Desember 3 2025
Home / Daerah / TENGGAT 31 DESEMBER: Pemprov Sulbar Perkuat Tertib Fiskal, Seluruh ASN Wajib Pindah ke Sistem Coretax DJP

TENGGAT 31 DESEMBER: Pemprov Sulbar Perkuat Tertib Fiskal, Seluruh ASN Wajib Pindah ke Sistem Coretax DJP

Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) bergerak cepat memperkuat tata kelola fiskal daerah dengan mengintegrasikan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke dalam sistem perpajakan digital nasional. Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Pemprov Sulbar berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju melaksanakan sosialisasi dan aktivasi akun Wajib Pajak (WP) pada sistem Coretax DJP.

Sosialisasi ini, yang berlangsung pada Senin (1/12), merupakan tindak lanjut langsung dari arahan tegas Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, yang mewajibkan seluruh ASN di lingkup provinsi dan kabupaten segera melakukan pendaftaran dan aktivasi akun pada sistem Coretax.

Acara sosialisasi dipimpin oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda BPKPD Sulbar, Syaharuddin, dan melibatkan Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Mamuju yang menjelaskan secara rinci mekanisme pendaftaran, aktivasi, dan penggunaan Coretax DJP. Peserta kegiatan adalah perwakilan setiap bidang di BPKPD yang akan bertindak sebagai master trainer dan fasilitator bagi ASN lainnya.

Batas Akhir Kepatuhan : 31 Desember 2025

Gubernur Suhardi Duka, melalui surat resminya, menetapkan batas waktu yang ketat. Seluruh ASN, baik di provinsi maupun kabupaten, diwajibkan untuk menyelesaikan pendaftaran dan aktivasi akun WP sebelum 31 Desember 2025. Penekanan juga diberikan bahwa Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 harus sudah menggunakan Coretax DJP. Imbauan serupa telah diteruskan kepada seluruh Bupati se-Sulbar.

Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menyatakan komitmen penuhnya terhadap arahan ini.

“Kami mendukung penuh percepatan pendaftaran dan aktivasi akun Wajib Pajak pada Coretax DJP. BPKPD bersama KPP Mamuju akan menjadwalkan sosialisasi yang lebih luas, khususnya bagi seluruh bendahara dan pengelola pajak di SKPD,” ujar Ali Chandra.

Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti komitmen Pemprov Sulbar dalam membangun ekosistem fiskal yang tertib, akuntabel, dan terintegrasi dengan kebijakan pusat.

Implikasi Coretax : Optimalisasi Dana Bagi Hasil

Syaharuddin dari BPKPD menambahkan bahwa pemahaman ASN adalah kunci utama keberhasilan implementasi Coretax.

“Pendaftaran akun WP berakhir pada 31 Desember 2025 dan seluruh ASN wajib melaporkan SPT Tahunan PPh melalui Coretax. Karena itu penting memahami prosesnya sejak sekarang,” tegasnya.

Implementasi Coretax DJP ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak individu ASN, tetapi juga memiliki dampak positif yang lebih luas bagi daerah. Peningkatan transparansi dan kepatuhan pajak pusat yang lebih baik secara langsung akan mendorong optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Provinsi Sulawesi Barat.

Langkah ini sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan berkualitas. (Rls)

 

Check Also

Dinsos Sulbar Terima Kunjungan Kemensos RI, Perkuat Penyelenggaraan Sekolah Rakyat untuk Masyarakat Rentan

Mamuju, 8enam.com.-Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menerima kunjungan resmi dari Tim Biro Perencanaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *