Pasangkayu, 8enam.com.-Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Sulawesi Barat melakukan langkah strategis dalam penguatan tata kelola wilayah dengan melaksanakan survei dan verifikasi batas daerah. Kegiatan ini difokuskan pada sejumlah titik krusial yang mempertemukan wilayah Kabupaten Pasangkayu (Sulbar) dengan Kabupaten Donggala (Sulteng), Kamis (29/01/2026).
Upaya ini merupakan implementasi dari misi Pancadaya Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM) dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang tertib, responsif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Survei Lapangan dan Verifikasi Sub-Segmen
Pelaksanaan tugas ini dibagi menjadi dua tim untuk memastikan akurasi data di lapangan:
- Tim 1: Dipimpin oleh Analis Kebijakan Ahli Muda, Andi Desy Irmalasari, melakukan verifikasi garis batas pada sub-segmen yang meliputi Desa Polando Jaya, Polanto Jaya, dan Tewiora (Donggala) dengan Desa Pajalele, Lariang, dan Ompi (Pasangkayu).
- Tim 2: Dipimpin oleh Kabag Pemerintahan, Muh. Dhany Sadry, melakukan survei batas antara Desa Pakava (Pasangkayu) dengan Desa Ngovi (Donggala), serta Desa Mbulawa (Donggala) dengan Desa Putih Mata (Pasangkayu).
Fondasi Pelayanan Publik dan Harmonisasi
Kepala Biro Pemkesra Setda Sulbar, Murdanil, menegaskan bahwa kejelasan batas administrasi adalah syarat mutlak bagi pelayanan publik yang akurat. Tanpa batas yang tegas, perencanaan pembangunan dan penyaluran bantuan sosial dapat terhambat oleh kendala administratif.
“Penegasan batas wilayah bukan sekadar urusan peta atau patok, tetapi menyangkut kepastian hukum bagi warga dan harmonisasi hubungan antarwilayah. Kami berkomitmen mengawal proses ini agar tidak terjadi konflik kewilayahan di masa depan,” ujar Murdanil secara terpisah.
Mendorong Pemerintahan yang Kolaboratif
Biro Pemkesra memandang bahwa stabilitas di wilayah perbatasan adalah kunci pembangunan yang berkelanjutan. Dengan adanya verifikasi ini, pemerintah provinsi dan kabupaten dapat lebih sinkron dalam menetapkan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat tanpa terganjal sengketa lahan atau batas desa.
Hasil dari survei dan verifikasi ini diharapkan menjadi kesepahaman bersama antar-daerah guna mendukung terciptanya pemerintahan yang kuat dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Rls)






