Pasangkayu, 8enam.com.-Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), mengirimkan pesan tegas kepada seluruh pelaku industri perkebunan di Sulawesi Barat. Ia menekankan bahwa meskipun kelapa sawit adalah komoditas strategis penopang ekonomi, setiap perusahaan wajib tunduk pada aturan hukum dan berkontribusi nyata bagi kesejahteraan rakyat.
Hal ini disampaikan Gubernur SDK dalam rangkaian Safari Ramadan di Rumah Jabatan Bupati Pasangkayu, Minggu (22/2/2026). Mengingat 80 persen perputaran ekonomi di Pasangkayu bersumber dari sawit, Gubernur ingin memastikan tata kelola sektor ini berjalan adil dan transparan.
Negara Ambil Alih 829 Hektare Lahan Ilegal
Sebagai bukti nyata ketegasan pemerintah, Gubernur mengungkapkan temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait adanya 829 hektare lahan sawit milik perusahaan yang masuk dalam kawasan hutan secara ilegal. Kini, lahan tersebut telah diambil alih oleh negara.
“Langkah ini membuktikan tidak ada lagi pihak yang merasa kuat karena kekayaannya atau kedekatannya dengan kekuasaan sehingga merasa tak tersentuh hukum. Sekarang, tidak ada yang begitu. Yang kuat adalah pemerintah dalam menegakkan hukum,” tegas Suhardi Duka.
Peringatan Keras Soal Pajak Daerah
Selain persoalan lahan, Gubernur juga menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban fiskal, terutama Pajak Air Permukaan. Ia menegaskan bahwa masa-masa perusahaan bisa bertindak “seenaknya” tanpa memenuhi kewajiban daerah telah berakhir.
“Jika tidak membayar pajak, pemerintah tidak akan ragu memberikan penegasan dan sanksi sesuai aturan. Sawit harus memberi manfaat bagi negara dan masyarakat, bukan hanya menguntungkan sepihak,” tambahnya.
Visi Tata Kelola Sawit Berkelanjutan
Penguatan pengawasan ini, menurut SDK, bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Sulawesi Barat. Gubernur ingin memastikan bahwa kehadiran korporasi besar sejalan dengan peningkatan taraf hidup petani sawit lokal dan kelestarian lingkungan.
Penegasan ini disambut baik oleh masyarakat Pasangkayu sebagai langkah berani dalam menata kembali sektor perkebunan agar lebih berpihak pada kepentingan publik dan kedaulatan hukum daerah. (Rls)







