Mamuju, 8enam.com.-Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Sidang Kerugian Daerah melalui Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) pada Senin (15/9/2025).
Sidang ini berfokus pada penyelesaian lima perkara, yang terdiri dari tiga kasus ganti rugi aset daerah dan dua kasus kekurangan volume pekerjaan.
Sidang yang dipimpin oleh Herdin Ismail, Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, merupakan implementasi dari Permendagri Nomor 133 Tahun 2018.
Komitmen Jaga Keuangan Daerah yang Akuntabel
Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa sidang ini adalah langkah penting untuk menjaga integritas tata kelola keuangan daerah.
“Setiap rupiah kerugian daerah harus dipertanggungjawabkan agar pengelolaan keuangan daerah tetap sehat, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.
Dalam sidang, diputuskan bahwa tiga perkara ganti rugi aset akan diselesaikan dengan cara dicicil dalam jangka waktu yang bervariasi, mulai dari 8 hingga 28 bulan. Sementara itu, kasus dengan nilai kerugian kecil akan dilunasi dalam minggu ini.
Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Muhammad, menambahkan bahwa kerugian daerah tidak boleh dianggap remeh.
“Kerugian daerah, sekecil apa pun, adalah beban publik yang harus dikembalikan. Kami tidak akan mentolerir kelalaian yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Menutup sidang, Herdin Ismail menekankan komitmen Pemerintah Provinsi Sulbar dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi. Ia menyebut bahwa sidang ini adalah bukti nyata tidak adanya kompromi terhadap kerugian daerah, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Sidang MP-PKD ini merupakan bagian dari dukungan BPKPD Sulbar dalam mewujudkan visi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan menghadirkan pelayanan dasar yang berkualitas. (Rls)