
Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Inspektorat Daerah Provinsi Sulbar resmi melimpahkan temuan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2025 kepada Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD), Rabu 5 November 2025.
Pelimpahan ini bertujuan agar MP-PKD segera memproses penuntutan ganti kerugian daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga.
Laporan kronologis kasus diserahkan oleh Auditor Ahli Madya Inspektorat Daerah, Kisman, dan diterima langsung oleh Kepala BPKPD Sulbar sekaligus Sekretaris MP-PKD, Moh. Ali Chandra.
Komitmen Menjaga Integritas Keuangan Daerah
Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Barat, M. Natsir, menegaskan bahwa langkah pelimpahan ini menjadi bukti komitmen Inspektorat dalam memperkuat pengawasan dan menegakkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Inspektorat Daerah terus berupaya memastikan setiap temuan hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti secara tuntas. Pelimpahan ini merupakan wujud tanggung jawab kita bersama untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar M. Natsir.
Sementara itu, Moh. Ali Chandra menyambut baik sinergi ini, menyatakan pelimpahan temuan tersebut adalah langkah konkret untuk mempercepat proses penyelesaian kerugian daerah.
Melalui sinergi antara Inspektorat Daerah dan MP-PKD, Pemprov Sulbar berharap dapat mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan berintegritas. (Rls)
8enam.com Media Online Sulawesi Barat