Mamuju, 8enam.com.-Kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang sedang bekerja pada 28 Agustus 2025, adalah potret brutalitas polisi.
Di ruang publik yang saat itu dipenuhi massa aksi yang menuntut pencabutan fasilitas dan tunjangan DPR serta pemenuhan hak-hak buruh, Brimob hadir bukan untuk menjaga keamanan, melainkan untuk menghantam dan melukai.
Akibat tindakan brutal itu, Affan yang bahkan tidak ikut aksi menjadi korban. Tragedi ini menunjukkan bahwa ketika kekerasan dijadikan cara bernegara dan impunitas terus dibiarkan, siapa pun bisa jadi sasaran.
Oleh karena itu, Jaringan Perempuan Pembela HAM menyatakan sikap:
Kami mengecam keras tindakan Brimob yang mengemudikan mobil rantis dan melindas rakyat. Mobil itu dibeli dari uang pajak rakyat, uang yang seharusnya digunakan untuk melindungi kehidupan, bukan melukai. Aparat yang seharusnya melindungi, tetapi malah membuat rakyat takut. Kalau seorang pengemudi ojek online yang sedang bekerja saja bisa menjadi korban, siapa sebenarnya yang aman di negeri ini? Ketika aparat yang digaji dan dibiayai rakyat justru berbalik menjadi alat kekerasan, itu artinya menunjukkan secara terang-terangan sikap pengkhianatan, yaitu pengkhianatan terhadap amanat konstitusi, terhadap keadilan, dan terhadap rakyat.
Indonesia disebut sebagai negara demokratis ke-3 terbesar di dunia. Namun kenyataannya, rakyat yang bersuara malah dibungkam, padahal kritik adalah tanda kepedulian. Demokrasi ini ternyata masih milik segelintir orang yang berkuasa.
Jaringan PPHAM menuntut pertanggungjawaban penuh atas tindakan brutal ini. Kekerasan tidak bisa dinormalisasi. Kekuasaan tidak boleh kebal hukum. berdukacita atas jatuhnya korban jiwa Bernama Affan Kurniawan, serta seluruh masa aksi yang mengalami korban luka dan yang di tahan oleh aparat kepolisian. Kami mengecam dan mengutuk aksi repetitas dan brutalitas yang di lakukan aparat kepolisian sehingga menimbulkan korban jiwa saat aksi masa.
Mendesak Pemerintah dan Kapolri untuk mengusut tuntas kejadian ini secara transparan, menghukum pelaku tanpa tebang pilih, serta bertanggung jawab penuh kepada keluarga korban.
Proses hukum dan proses etik bagi Tim kepolisian yang melakukan penjagaan (yang memberikan perintah), saat berjalan nya aksi pembubaran harus bertanggungjawab sesuai hukum.
Yang bertanda tangan :
1. Redy Saputro – Peace Leader Indonesia
2. Nur Khotimah – Suara Perempuan Nusantara
3. Julia Amiranda – YSMA Aceh
4. Mutmainna – Jaringan Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara (JPP SULTRA)
5. Sunarti Sudirman – FOSPAR Malut
6. Yudith Sahureka – P3 IPPI Sulut
7. Sri Rahayu – HAPSARI
8. Ning Setiyani – Sekolah Perempuan Jakarta
9. Elly Setiani – LPSDM NTB
10. Institut KAPAL Perempuan
11. Una Ahmad – Srikandi Sibela Halmahera Selatan
12. Tulu’ul Fajriani – LPSDM
13. Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra – NTB
14. Athy Julyati – LBH Perempuan dan Anak Morotai
15. Pelita Padang
16. Sobat KBB
17. Novita Opki – Tong Pu Ruang Aman
18. Paoziah – Sekolah Perempuan Lotim NTB
19. Erliana Puspitasari – eQUALITA
20. Rumah Edukasi Creative
21. Tirta Dewi Mahayogi – Bali Sruti Denpasar
22. Iwan – Bondowoso, Jatim
23. Tika Sari – Peace Leader Jember
24. Prima Bahren – Ketua JAKER (Jaringan Kebudayaan Rakyat Kota Kupang), Bendahara JAMAN (Jaringan Masyarakat Mandiri Provinsi NTT), Pembina Komunitas Perempuan Terdidik (KOMPUTER) Kota Kupang
25. Sischa Rosa Linda Solokana – Aktivis GEDSI, Kota Kupang
26. Fatimatys Zahra – Pusat Riset Ekologi, Religi, Nasionalisme dan Sosial Budaya Pati
27. Sekolah Perempuan Sampang, Madura, Jatim
28. Sekolah Perempuan Pondok Bambu, Jakarta
29. KDS One Heart One Spirit – Sulut
30. SOPAN Sumba
31. Sekolah Perempuan Kober Sumenep Jatim
32. Institut KAPAL Perempuan
33. Dina Tsalist Wildana (CHRM2)
34. Rizky Andrean De Hermawan – GENHAM RI
35. Citra Suar Indonesia
36. Siti Qomariah- Forum Pemberdayaan Perempuan NTB
37. Dewi Srikandi – Desbumi Jember
38. Kartini manakarra – Sulawesi Barat
39. Alfiyah IRT Depok Jabar
40. Arnima Bondowoso
41. LBH Perempuan dan Anak Morotai – Athy Julyati