Polman, 8enam.com.-Dugaan tambang galian C ilegal tanpa WIUP dan IUP di Kabupaten Polewali Mandar marak terjadi disekitar kawasan pemukiman warga.
Melalui pesan WhatsApp, Senin (3/2/2020), ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Polman, Givan Andra Pratama mengaku, dibeberapa titik menemukan aktivitas penambangan di sekitar wilayah pemukiman warga yang berada di sekitar Polewali.
Givan katakan penambang ini diduga melanggar Undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
“Selain itu dugaan pelanggaran berikutnya terindikasi kuat melanggar peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan pertambangan mineral dan batuan,” kata Givan.
Penambang ini kata Givan, diduga tidak memiliki WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) dan IUP (izin usaha pertambangan) operasi produksi.
“Dalam pantauan kami aktivitas penambangan itu berada dalam wilayah pemukiman warga, dalam lokasi tersebut juga di jumpai ekskapator, breker dan truk pengangkut material. Material tersebut dibeli oleh masyarakat namun akibat dari penambangan tersebut berpotensi terjadi longsor dan bahan materialnya juga telah berserakan di jalan,” ungkap Givan.
“Kami meminta kepada pihak yang terkait dan berwajib menertibkan aktivitas dugaan penambangan ilegal tersebut dan memberikan hukuman atas pelanggaran sesuai undang undang yang berlaku,” Tegas Givan. (edo)