Mateng, 8enam.com.-Bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang terbukti melakukan pelanggaran, maka diberikan sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan mendaftar dan pencabutan status badan hukumnya. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sulawesi Barat, Harun Sulianto Dalam kegiatan sosialisasi layanan administrasi hukum umum Lainnya yang berlangsung di Aula …
Read More »