Mamuju, 8enam.com.-Pemberlakuan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dianggap merugikan para calon peserta didik, yang berkeinginan untuk memilih atau menentukan sekolah yang dianggap memiliki mutu atau kualitas. Menurut Evianty salah seorang warga Kecamata Kalumpang Kabupaten Mamuju, pemberlakuan Permendikbud tentang penerimaan peserta didik baru itu belum …
Read More »
8enam.com Media Online Sulawesi Barat