Watampone, 8enam.com.-Patuh dan taat pada peraturan lalu lintas adalah bentuk sikap dan tindakan terpuji, baik kepada orang lain maupun terhadap diri sendiri. Menggunakan kendaraan tampa kelengkapan dan surat surat lainnya adalah bentuk pelanggaran terhadap undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Kalimat itulah yang harus dipahami bagi setiap …
Read More »