Mamuju, 8enam.com.-Kasus pelanggaran Pasal 184 KUHP, terkait dugaan ijazah palsu Calo Wakil Bupati Mamuju nomor urut 1, Ado Mas’ud dihentikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mamuju. Penghentian itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu. “Kasus ini tidak bisa diteruskan ketingkat selanjutnya, yaitu naik sidik. Karena hal-hal …
Read More »
8enam.com Media Online Sulawesi Barat