Mamuju, 8enam.com.-Polisi berhasil menggagalkan tindak kejahatan yang dilakukan oleh pria yang berinisial AL. Aksi kejahatan yang digagalkan kali ini adalah berupa pengedaran obat-obatan daftar G tanpa izin resmi, parahnya lagi pelaku AL tidak memiliki keahlian pada bidang farmasi. Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan menyebutkan, sebanyak 1.210 butir Trihexlphenidyil …
Read More »