Mateng, 8enam.com.-ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah (Mateng) yang mudik menggunakan Kendaraan Dinas (Randis) dan ASN yang menambah libur lebaran akan dikenakan sanksi. Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mateng, H. Askary Anwar mengatakan, Kendaraan Dinas hanya boleh dipergunakan pada waktu jam kerja bagi para ASN. “Jadi ASN yang menggunakan Randis …
Read More »