Jakarta, 8enam.com.-Kejaksaan Agung menyerahkan aset eks barang rampasan perkara Tindak Pidana Korupsi berupa sebidang Tanah dan Bangunan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 774/KM.6/2017 ditetapkan status penggunaannya kepada Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur. Berita acara penyerahan diberikan langsung oleh Jaksa Agung, HM Pasetyo kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) …
Read More »