Mamuju, 8enam.com.-Sebagai wujud penghormatan tertinggi atas jasa-jasa almarhum Wakil Gubernur Mayor Jenderal TNI (Purn) Salim S. Mengga, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi mengeluarkan instruksi pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang. Langkah ini menjadi tanda duka mendalam bagi seluruh rakyat di Bumi Manakarra.
Instruksi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 100.3.4/1/2026 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Suhardi Duka (SDK) pada 1 Februari 2026.
Pedoman Masa Berkabung Daerah
Dalam edaran tersebut, Gubernur SDK menetapkan ketentuan pengibaran bendera guna memastikan penghormatan kepada Sang Jenderal berjalan serentak dan khidmat di seluruh wilayah:
- Waktu Pelaksanaan: Dimulai sejak Minggu, 1 Februari 2026.
- Durasi Harian: Bendera dikibarkan mulai pukul 06.00 WITA hingga 18.00 WITA.
- Masa Berkabung: Pengibaran bendera dilakukan selama tiga hari berturut-turut, yaitu hingga Selasa, 3 Februari 2026.
Ditujukan untuk Seluruh Elemen Masyarakat
Gubernur menekankan bahwa instruksi ini tidak hanya berlaku bagi kantor pemerintahan, tetapi juga bagi seluruh instansi vertikal, sektor swasta, dan masyarakat luas. Surat edaran ini ditujukan kepada:
- Para Bupati se-Provinsi Sulawesi Barat.
- Kepala Instansi Vertikal (Kepolisian, TNI, dan Lembaga Pusat).
- Pimpinan BUMD/BUMN.
- Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov Sulbar.
- Lembaga swadaya dan organisasi masyarakat (LSM).
Simbol Penghormatan Atas Pengabdian
Gubernur Suhardi Duka berharap seluruh lapisan masyarakat dapat mematuhi pedoman ini dengan penuh khidmat. Hal ini merupakan bentuk apresiasi terakhir atas pengabdian tanpa pamrih almarhum Salim S. Mengga, baik selama berkarier di dunia militer maupun saat mengemban amanah sebagai Wakil Gubernur.
”Pengibaran bendera setengah tiang ini adalah simbol rasa hormat kita kepada sosok pemimpin yang telah memberikan segenap dedikasinya untuk kemajuan Sulawesi Barat dan kedaulatan bangsa,” pungkas Gubernur dalam petikan edaran tersebut. (Rls)







