Mateng, 8enam.com.-Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PM PTSP Koperasi UKM) Kabupaten Mamuju Tengah gelar Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pelaku Koperasi dan UKM di Kabupaten Mateng, yang berlangsung di aula kantor Bupati Mamuju Tengah, Selasa (9/11/2021).
Perwakilab BPJS Ketenagakerjaan Mateng, Daddy Hendra Suryawan mengatakan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut instruksi dari Presiden dalam Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi jaminan sosial Ketenagakerjaan, dalam artian bahwa Presiden meminta kepada seluruh unsur dari kementerian, hingga Gubernur dan Bupati / Wali kota agar mendukung implementasi program jaminan sosial serta mendukung mengalokasikan anggaran.
“Memberikan perlindungan jaminan sosial bagi setiap pelaku Koperasi dan UKM yang ada, dengan harapan tidak ada lagi ketika ada resiko kecelakaan kerja maka semua sudah terjamin dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan selaku badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, menyelenggarakan 5 program yakni Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan kematian, Jaminan hari tua, Jaminan pensiun dan Jaminan kehilangan pekerjaan, yang tentunya hal ini adalah hak pokok pada para pekerja baik formal maupun informal.
Kepala DPMPTSP Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Hj. Asmira, menyampaikan, UKM yang ada di Kabupaten Mateng sebanyak 1.650 namun banyak yang tidak aktif sementara Koperasi itu sebanyak 144 namun yang aktif itu hanya 54 Koperasi.
“Kegiatan kita pada hari merupakan tindak lanjut dari kerjasama DPPTSP Koperasi dan UMKM bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 tahun 2004 dan Nomor 24 tahun 2011. Dengan sasaran meningkatkan peran pemerintah dalam upaya mendukung perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Prov. Sulbar khususnya disektor bukan penerimah upah atau pekerja informal,” ujar Asmira.
“Pemerintah Daerah diminta untuk turut mensukseskan program BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan salah satu program strategis nasional, hal tersebut tentunya dapat diimplementasikan dengan membuat kebijakan-kebijakan yang mengarah pada perlindungan ketenagakerjaan demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat pekerja di Provinsi Sulbar, khususnya Mateng,” sambungnya.
Asmira menambahkan, untuk menghindari timbulnya kemiskinan baru ketika pekerja atau pencari nafkah mengalami resiko kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia, inilah yang kita antisipasi kemungkinan terburuk yang akan terjadi.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Bahri Hamsah, menyampaikan bahwa BPJS ketenagakerjaan merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja, selain itu BPJS ketenagakerjaan juga dapat memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja.
“Dalam instruksi Presiden ini agar dapat menjadikan sosialisasi yang dilakukan menjadi penting dalam rangka memberikan edukasi, pemahaman yang lebih komprehensif serta manfaat BPJS ketenagakerjaan kepada Koperasi dan UKM,” ungkap Bahri. (A-51)