
Mamuju, 8enam.com.-Plt. Kepala Biro Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, menyampaikan pandangan penting mengenai posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam konteks perlindungan hak asasi manusia (HAM) saat menghadiri Dialog Isu-isu HAM yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Hotel D’Maleo, baru-baru ini.
Dalam dialog tersebut, yang sejalan dengan visi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam menciptakan pemerintahan yang profesional, Murdanil menyoroti risiko hukum dan beban psikologis yang dihadapi ASN ketika masyarakat penerima bantuan dana hibah rumah ibadah tidak menyelesaikan pertanggungjawaban administrasi.
<span;>Beban Psikologis dan Risiko Hukum ASN
Murdanil menjelaskan bahwa secara prinsip, aparatur telah memenuhi kewajiban dalam memberikan pelayanan publik dan memastikan bantuan tepat sasaran. Namun, permasalahan muncul ketika pertanggungjawaban dari penerima hibah tidak lengkap.
“Aparatur telah memenuhi kewajiban dalam memberikan pelayanan dan memastikan bantuan tepat sasaran. Tetapi ketika pertanggungjawaban dari penerima hibah tidak lengkap, justru aparatur yang menjadi sasaran pemeriksaan. Ini menimbulkan beban psikologis dan risiko hukum bagi ASN,” ujarnya dalam dialog tersebut, Kamis, 27 November 2025.
Ia menegaskan bahwa situasi ini membutuhkan perhatian serius karena menyangkut hak asasi aparatur yang juga adalah warga negara, yang berhak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
Menurutnya, persoalan administrasi ini dapat berpotensi menjadi pelanggaran HAM apabila aparatur terus-menerus dibebani tanggung jawab yang seharusnya dipenuhi oleh pihak penerima manfaat.
“ASN jangan hanya dilihat sebagai pelayan masyarakat yang terus-menerus harus memenuhi kewajiban. Hak mereka sebagai manusia juga harus dihormati. Ada batasan tanggung jawab yang harus dipahami bersama agar tidak terjadi ketidakadilan,” tegas Murdanil.
Mendorong Edukasi Pertanggungjawaban Hibah
Dalam kesempatan tersebut, Murdanil juga mendorong Kemenkumham untuk memperluas edukasi yang lebih menyeluruh kepada masyarakat terkait kewajiban pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
Menurutnya, edukasi ini penting agar mekanisme bantuan berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan pihak manapun.
“Edukasi HAM bukan hanya untuk aparatur, tetapi juga masyarakat. Semua pihak harus memahami peran, kewajiban, dan haknya agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada beban yang tidak proporsional terhadap ASN,” tutupnya. (Rls)
8enam.com Media Online Sulawesi Barat