Mamuju, 8enam.com.-Melalui konfrensi pers, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Andi Mappangara resmi menyatakan diri mundur, baik dari posisinya sebagai Ketua DPRD Sulbar, maupun sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulbar, Rabu (25/10/2017).
Keputusan untuk mundur dari dua jabatan sekaligus pasca hakim Pengadilan Tinggi menolak permohonan praperadilan atas status tersangka dugaan korupsi yang ia sandang bersama dua Wakil Ketua DPRD lainnya, Munandar Wijaya dan Harun.
Menyikapi siapa yang akan menggantikan posisi Andi Mappangara sebagai Ketua DPRD Sulbar, Ketua DPD Partai Demokrat Sulbar, Suhardi Duka (SDK) mengungkapkan, hari ini ada dua jabatan yang ingin dilepas oleh Andi Mapangara yakni sebagai Sekertaris DPD Partai Demokrat Sulbar dan mundur sebagai Ketua DPRD Sulbar.
“Perlu di ketahui, pengambilan keputusan di Partai Demokrat itu berjenjang. Untuk ketua DPRD Kabupaten itu putusnya di ketua DPD, untuk ketua DPRD Provinsi keputusanya ada di Dewan Pimpinan Pusat (DPP),” ujar SDK.
SDK katakan, Karena jabatan ketua DPRD Sulbar adalah hak Demokrat, tidak bisa digantikan partai lain, maka mulai hari ini pihaknya akan ke DPP untuk mengusulkan siapa diantara 9 Anggota DPRD provinsi dari Partai Demokrat yang akan menggantikan Ketua DPRD Sulbar yang berstatus tersangka.
“Keputusan finalnya bukan di saya, maka saya tidak bisa mengatakan siapa yang akan mengganti, karena keputusanya ada di DPP. Sepanjang belum ada penggantinya, maka Andi Mapangara masih menjadi Ketua DPRD dengan anggapan azas praduga tak bersalah,” ungkapnya.
Lanjutnya, Kader Demokrat sudah mendatangani pakta integritas. Seseorang yang sudah tersangka harus mundur dari jabatan itu. Makanya tadi Pak Andi Mapangara sudah mundur. Hanya belum boleh mundur secara defakto, karena belum ada penggantinya. (edo/**)