Mateng, 8enam.com.-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mateng, Selasa (27/2/2019).
Puluhan mahasiswa tersebut datang membawa spanduk yang betuliskan, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII Mateng) menolak UU MD3 yang mendiskriminasi kebebasan hak berpendapat dan melecehkan UUD 1945.
Menyikapi hal tersebut, PC PMII Mateng menganggap perlu untuk menyampaikan pokok-pokok sikap.
PC PMII Mateng secara tegas menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dalam revisi UU MD3. PC PMII berpandangan bahwa, setiap warga negara berhak memberikan kritiknya terhadap kinerja anggota dan lembaga DPR. Adapun ekspresi yang berbeda-beda dalam memberikan kritiknya tidak boleh dipandang sebagai bentuk penistaan terhadap anggota dan lembaga DPR apalagi dijerat dengan hukum.
PC PMII Mateng memdesak kepada presiden RI agar tidak menyetujui/menanda tanganni revisi UU MD3. Hal ini sebagai sikap politik presiden untuk tidak mendukung revisi UU MD3, sekaligus menjadi sikap keberpihakanya kepada rakyat.
PC PMII Mateng mendesak presiden RI untuk segera mengeluarkan Perpu pengganti UU MD3.
PC PMII Mateng senantiasa beristiqomah dalam memperjuangkan hak demokrasi warga negara yang terancam oleh revisi UU MD3.
PC PMII Mateng siap membela warga negara yang menjadi korban kriminalisasi revisi UU MD3 dalam memperjuangkan keadilan.
Usai menyampaikan orasinya, puluhan massa aksi tersebut membubarkan diri secara teratur. (Ra)