Mateng, 8enam.com.-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menggelar rapat paripurna dengan Agenda pendapat akhir Fraksi dan Penetapan Ranperda Pinjaman Daerah sekaligus Penyerahan Secara Resmi LKPJ Bupati Mamuju Tengah Tahun 2017.
Rapat yang di gelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Mateng, Rabu (4/4/2018) malam dihadiri oleh Asisten 3, Bahri Hamzah, Wakil Ketua 2 DPRD Mateng, H. Hasanuddin S, Anggota DPRD Mateng dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mateng.
Dalam sambutan tertulis Bupati Mateng yang di bacakan oleh Asisten III, Bahri Hamsa menyampaikan, Konsep dasar pinjaman daerah merujuk pada undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah.
Dalam undang-undang dimaksud, lanjutnya, disebutkan bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi Pemerintah Daerah dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman.
“Kita tau bahwa pendanaan pembangunan melalui APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, Investor, CSR dan Partisipasi masyarakat sudah dilakukan, akan tetapi keterbatasan demi keterbatasan tetaplah ada, oleh karenanya salah satu upaya yang dilakukan untuk menutupi pembiayaan pembangunan adalah upaya meminjam dari lembaga keuangan bank dan non bank,” ujarnya.
Pada tahun 2018 kata Bahri, pinjaman daerah akhirnya diputuskan menjadi alternatif solusi yang terpilih dalam menyikapi kekurangan dana pembiayaan daerah, Pemerintah Kabupaten Mateng secara resmi melakukan upaya pinjaman kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) persero dalam rangka memberikan alternatif pembiayaan pembangunan, guna peningkatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dijelakannya, Proses pinjaman daerah ini dilalui dengan proses dan diskusi yang cukup panjang, dimulai dari tahun 2016 sampai pada saat sekarang, dan persyaratan wajib terakhir yaitu penetapan Perda pinjaman daerah dapat dilakukan. (Ysn Hms/Ra)