Polman, 8enam.com.-Kepolisian Sektor (Polsek) Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Mengamankan SL (26) Dugaan Penipuan Dengan Modus Penggandaan Uang Maupun Barang Antik atau Barang Ghaib. Minggu,(21/1/2018).
Pelaku diamankan terkait dengan adanya laporan dari Lelaki Santoso umur 39 tahun mengaku bahwa dirinya merasa dirugikan dengan pelaku yang mengaku dapat menggandakan uang dan dapat memunculkan barang antik dan barag ghaib.
Dikutip dari tribratanwes.sulbar polri.go.id, Senin (22/1/2018), kronologis kejadian berawal dari adanya pengakuan dan kesanggupan dari SL bahwa, ia diberikan amanah dan mampu berkomunikasi dengan alam ghaib serta memunculkan barang antik dan berbagai mata uang negara lainnya termasuk indonesia.
Disertai dengan foto, SL memegang uang dan emas batangan, sehingga pelapor yang memang sejak dulu merupakan Tim Pengawasan Aset Negara percaya dan yakin dengan prinsip “AMANAH” untuk bekerjasama dengan SL.
Selama berjalan misi tersebut SL, sudah sering meminta uang kepada pelapor, dengan dalih digunakan untuk ritual yang jumlahnya sudah mencapai sekitar Kl. Rp. 20.000.000, diantaranya diserahkan tunai dan transfer (bukti transfer ada) dengan pengirim an. Santoso dan masuk ke rekening Ulfa (Istri SL red).
Beberapa hari kemudian, SL menyerahkan sebuah tas koper kepada pelapor dengan ketentuan tas koper tersebut tidak boleh dibuka di Kabupaten Polman, dan koper tersebut hanya bisa dibuka oleh SL, akan tetapi, sudah hampir 1 Minggu lamanya, pelapor menerima koper tersebut, namun ketika meminta SL agar membuka koper, justru SL selalu beralasan bahkan sempat menghilang dari komunikasi dengan pelapor.
Atas kejadian tersebut, Pelapor merasa dirugikan karena telah beberapa kali yang disampaikan oleh SL tidak terwujud. Sehingga oleh pelapor melalui Tim pengawasan aset negara (Alam Ghaib) telah melaporkan kejadian ini di Polsek Binuang guna proses lebih lanjut.
Saat di interogasi di Mapolsek Binuang SL mengakui bahwa dirinya salah telah mengingkari kesepakatan dengan pelapor. Namun disisi lain ia mengelak telah melakukan penipuan karena apa yang dijanjikannya tersebut (uang dan emas batangan) mampu ia munculkan, dengan dasar kesabaran dan harus sesuai dengan petunjuk Kakek yang ditemuinya di alam ghaib. Bahkan ia mengaku sudah pernah menerimanya (sesuai foto yang ditunjukkan), namun tertelan kembali ke alam ghaib disebabkan karna ada syarat yang diingkarinya selama proses ritual.
Selaku tim pengawasan aset negara (Amanah Alam Ghaib) pelapor menganggap bahwa, ini bagian dari modus penipuan dengan mengatasnamakan “Amanah” dalam memunculkan barang aset negara yang diyakini tersimpan di alam ghaib.
(SB40)