Selasa , Oktober 14 2025
Home / Daerah / Skandal Perizinan dan Limbah Sawit di Pasangkayu : DPRD Soroti PT Palma! Izin Terbit Tanpa Rekomendasi Pemprov, DLH Diminta Bertindak Tegas

Skandal Perizinan dan Limbah Sawit di Pasangkayu : DPRD Soroti PT Palma! Izin Terbit Tanpa Rekomendasi Pemprov, DLH Diminta Bertindak Tegas


Mamuju, 8enam.com.-Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mendesak tindakan proaktif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyusul temuan serius terkait dugaan pelanggaran izin dan pengelolaan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Palma di Kabupaten Pasangkayu.

Sorotan tajam ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi II, Irwan S Pababari, bersama Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Manggazali, Rabu, 1 Oktober 2025.

RDP tersebut mengungkap sejumlah persoalan mendasar, terutama terkait ketidaksesuaian prosedur perizinan perusahaan.

Izin Diterbitkan Tanpa Restu Pemprov

Komisi II menyoroti proses perizinan PT Palma yang dinilai janggal. Meskipun perizinan industri sawit wajib mengikuti ketentuan terbaru (UU Cipta Kerja dan PP No. 5/2021), DPRD menemukan fakta bahwa Pemprov Sulbar tidak pernah menerbitkan rekomendasi teknis, meski izin tersebut tetap diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian prosedural yang serius dalam tata kelola perizinan antar tingkat pemerintahan.

Selain itu, PT Palma dicatat belum melalui seluruh tahapan administratif secara komprehensif, mulai dari legalitas tata ruang, kepemilikan lahan (HGU), dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), hingga Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Izin Pengolahan (IUP-P).

Lahan Bermasalah dan Sanksi Lingkungan Mandek

Sorotan utama lainnya adalah masalah kewajiban lahan dan kepatuhan terhadap sanksi lingkungan.

Sanksi Belum Tuntas : DLH Sulbar sebelumnya telah memberikan tenggat waktu dua tahun dan menetapkan masa uji coba satu tahun bagi PT Palma untuk memenuhi kewajiban lingkungan. Namun, hingga RDP digelar, perusahaan belum sepenuhnya memenuhi sanksi administratif yang dijatuhkan.

Lahan Tidak Sesuai Kapasitas : DPRD menilai PT Palma belum mampu memastikan ketersediaan lahan seluas 192 hektare yang sah dan sesuai ketentuan, padahal lahan tersebut harus sesuai dengan kapasitas produksi pabrik sebesar 60 ton per jam.

DPRD Desak Pimpinan PT Palma Dipanggil

Sebagai tindak lanjut, Komisi II mendorong dilaksanakannya rapat koordinasi lintas sektor dengan memanggil pimpinan tertinggi (top leader) PT Palma.

Pemanggilan ini bertujuan untuk klarifikasi, meminta pertanggungjawaban, dan menyusun rekomendasi perbaikan.

Ketegasan DPRD ini disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap Panca Daya Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S Mengga, khususnya poin mengenai menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

Komisi II juga mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk aktif terlibat dalam proses ini, demi memastikan permasalahan pengelolaan industri diselesaikan secara tuntas dan sesuai aturan yang berlaku. (Rls)

Check Also

Bau Tak Sedap di Tobadak Disorot, DLH Sulbar Turun Tangan, Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu di Mamuju Tengah

Mateng, 8enam.com.-Tumpukan sampah di bahu jalan poros Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, yang menimbulkan bau tidak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *