Mamuju, 8enam.com.-Sebuah peringatan serius datang dari Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK). Terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mewajibkan belanja pegawai maksimal 30% pada tahun 2027, SDK menyebut kondisi ini sebagai “Simalakama” bagi daerah.
Melanggar aturan berarti menghadapi sanksi penghentian Dana Transfer ke Daerah (TKD), namun mematuhinya tanpa relaksasi pusat berpotensi memicu pemangkasan hak-hak dasar ribuan pegawai.
Berikut adalah poin-poin kunci dari hasil wawancara khusus tersebut:
1. Ancaman Sanksi: Risiko “Shutdown” Daerah
Gubernur SDK menegaskan bahwa sanksi bagi daerah yang gagal memenuhi ambang batas 30% bukan sekadar gertakan.
“Nomor penetapan APBD kita tidak akan terbit, tidak ada TKD. Yah, kantor tutup karena tidak ada APBD, tidak ada belanja. Sanksinya berat dan itu jelas Undang-Undang,” tegas SDK.
2. Defisit Anggaran Rp220 Miliar
Berdasarkan kalkulasi terkini, Pemprov Sulbar harus memangkas belanja pegawai sebesar Rp220 miliar pada tahun 2027 untuk mencapai angka 30%. Saat ini, dengan APBD Rp1,6 triliun, belanja pegawai berada di kisaran Rp700 miliar, sementara pagu maksimal seharusnya hanya Rp480 miliar.
3. Strategi “Suara Lantang” untuk Perhatian Pusat
Terkait isu PHK PPPK yang sempat mencuat, SDK mengakui bahwa itu adalah strategi agar pemerintah pusat memberikan atensi khusus pada kondisi kritis di Sulbar.
“Sengaja saya ambil risiko itu supaya Kemendagri memberi atensi. Bukan soal kita tidak mampu membayar gajinya, tapi persentasenya yang melebihi ketentuan. Ini bukan soal efisiensi.”
4. Solusi Konkret: Perubahan Nomenklatur Belanja
SDK menawarkan solusi logis melalui perubahan sistem di Kemendagri. Jika item seperti TPP, kinerja guru, belanja PPPK, dan BPJS dikeluarkan dari nomenklatur “Belanja Pegawai” dan dimasukkan ke “Belanja Operasional”, maka target 30% bisa tercapai tanpa ada hak pegawai yang dikurangi.
“Uangnya ada, hanya yang tidak bisa adalah nomenklaturnya. Untuk mengubah itu kewenangannya ada di Kemendagri karena mereka yang membuat sistemnya.”
5. Seluruh Kabupaten di Sulbar Melampaui Batas
Data menunjukkan tidak ada satupun kabupaten di Sulawesi Barat yang saat ini memenuhi syarat 30% belanja pegawai:
- Majene: 44,13%
- Polman: 43,51%
- Pasangkayu: 40,50%
- Mamasa: 39,46%
- Mamuju Tengah: 38,76%
- Mamuju: 35,80%
- Provinsi Sulbar: 31,08% (Setelah tunjangan guru dikeluarkan).
Tiga Tuntutan Utama Sulbar ke Pusat:
- Penundaan pemberlakuan UU HKPD Pasal 146.
- Perubahan Nomenklatur belanja (memindahkan komponen TPP, PPPK, dan BPJS ke belanja operasional).
- Penambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk memperbesar proporsi APBD.
Gubernur SDK menutup wawancara dengan harapan agar Kemendagri segera melakukan perubahan sistem sebelum dokumen APBD 2027 diserahkan ke DPRD, guna menghindari krisis birokrasi dan sosial di Sulawesi Barat.
Editor: Ammar







