Jumat , Juni 20 2025
Home / Daerah / Sidak Penjual Dan Pengguna Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Wagub Sulbar Sampaikan Ini

Sidak Penjual Dan Pengguna Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Wagub Sulbar Sampaikan Ini

Mamuju, 8enam.com.-Didampingi Sekprov Sulbar, Muhammad Idris dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar serta Instansi Vertikal, Wakil Gubernur Sulbar, Hj. Enny Anggraeni Anwar melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak), sekaligus memantau kelangkaan tabung gas 3 Kg di sejumlah lokasi di kota Mamuju, Sabtu (4/5/2019) lalu.

Dikutip dari website humassulbarprov.id, Senin (6/5/2019), Sidak diawali di pangkalan tabung gas pasar baru Mamuju, tepatnya di Toko Tunas Jaya milik Benny Rustam, dilanjutkan dua Toko yang berada di Jalan Mangga milik Hj. Sumarni dan Toko Sinar Takalar pasar lama Mamuju, kemudian berakhir di tiga warung makan yakni Yummy, Gayatri dan RIO.

“Insya Allah di bulan Ramadan nanti tabung gas 3 KG untuk masyarakat kecil dipastikan aman, dan sebenarnya tidak ada kelangkaan gas, karena setiap hari suplainya selalu ada bahkan 2.000 hingga 3.000 tabung, dan sekarang kita mau rapatkan solusi apa yang harus kita cari begitupun berbagai masukan- masukan yang kita dapat akan kita kaji, karena memang harus perlu kajian yang serius,” kata Enny Anggraeni Anwar di sela-sela sesi wawancaranya

Sebelumnya, Pemprov Sulbar dan pihak Pertamina sudah melakukan sosialisasi sejak satu bulan lalu, dan berdasarkan fakta di lapangan, banyak masyarakat terbukti tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah yang dinilai tidak tepat sasaran, sehingga pihak Pemda terkait, harus menarik tabung gas 3 KG di beberapa warung makan dan serta restoran, dan menyuruh mereka untuk segera menukarnya dengan ukuran 5 Kg.

“Kita sudah menghimbau kepada pangkalan dan agen agar tidak menjual kepada yang tidak berhak membeli, dan selanjutnya terkait penarikan tabung gas 3 KG, memang sudah menjadi aturan dan wewenang Pemerintah Daerah, sebab sebelumnya telah dilakukan sosialisasi yang bertujuan terciptanya pemerataan pemakaian gas sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Himbauan penggunaan tabung gas 3 Kg kata Enny, tidak hanya berlaku bagi para pedagang, warung makan dan restoran saja, melainkan hal tersebut juga berlaku kepada seluruh Aparat Sipil Negara (ASN).

“Pemprov Sulbar telah menghimbau kepada seluruh ASN agar segera mengembalikan tabung gas 3 Kg, dan segera menukar dengan tabung 5 Kg. ASN yang kedapatan melanggar pasti akan dikenakan sanksi dan untuk sementara akan dilakukan pembahasan berdasarkan kesepakatan bersama,” ujar Enny

Sementara itu, Sekprov Sulbar, Muhammad Idris menyampaikan, penertiban terhadap penggunaan tabung gas yang tepat sasaran bagi kalangan ASN, merupakan tugas Sekprov Sulbar untuk mengingatkan dan mendisiplinkan Para Aparatur Daerah, dengan tujuan segala bentuk hak subsidi bagi masyarakat kecil dapat terpenuhi dengan baik.

“ASN adalah tugas saya, kita akan melakukan usaha untuk memastikan jangan ada ASN yang merampas hak warga negara yang bersubsidi. Oleh karena itu, kita akan perhatikan hal ini dan jika terbukti masih melanggar, kita akan berikan teguran sanksi tulis hingga penurunan pangkat,” tegas Idris

Ia mengungkapkan, mulai 6 Mei 2019 para ASN akan dihimbau kembali, agar tidak melakukan pelanggaran yang berdampak buruk bagi jabatan dan pemasukannya

Melalui kesempatan itu, Idris menyatakan, Pemprov Sulbar akan membentuk tim khusus yang bertujuan untuk memastikan para ASN tidak lagi menggunakan atau merampas hak masyarakat kecil.

“Sekiranya di bulan puasa tidak akan terjadi lagi kepanikan kebutuhan pangan dan bahan bakar dikalangan masyarakat, untuk itu tujuan diadakannya Sidak sebagai instrumen untuk menjamin hak subsidi warga negara dapat tetap sasaran dan benar-benar bermanfaat, bukan malah sebaliknya, dan berdasarkan hasil tinjauan banyak para pengusaha mengambil alih hak masyarakat kecil yang mesti dilindungi,” ungkapnya (farid)

Check Also

Kronologi Raibnya Dana Desa Tapandullu 388.426.000Juta, Pelaku Hingga Saat Ini Belum Diketahui

Mamuju, 8enam.com.-Uang Dana Desa (DD) Desa Tapandullu Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sebesar Rp 388.426.000 Juta …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *