Mamuju, 8enam.com.-Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DiskominfoSS) Provinsi Sulawesi Barat menyambut baik inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Biro Organisasi Setda Sulbar, Kamis (15/01/2026). Sidak ini bertujuan memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) patuh terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas.
Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM) dalam memperkuat disiplin, kewibawaan, serta tata kelola pemerintahan yang profesional.
Dampak pada Sasaran Kinerja dan TPP
Kepala Dinas Kominfo Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan berpakaian bukan sekadar formalitas, melainkan masuk dalam poin evaluasi kinerja individu.
“Penggunaan pakaian dinas dan atribut lengkap merupakan indikator dalam penilaian perilaku kerja pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Artinya, ketidakpatuhan terhadap aturan ini berdampak langsung pada penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN,” tegas Ridwan.
Aturan Penggunaan Pakaian Dinas Sesuai Pergub 22/2025
Dalam Pergub tersebut, diatur secara rinci jadwal penggunaan seragam guna menciptakan keseragaman dan identitas ASN yang kuat:
- Senin – Selasa: Pakaian Dinas Harian (PDH) Khaki.
- Rabu: PDH Kemeja Putih.
- Kamis: PDH Batik Sutera Mandar atau Pakaian Khas Daerah.
- Jumat: Batik Nasional atau Pakaian Olahraga (sesuai ketentuan).
- Acara Resmi: Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sesuai jenis kegiatan.
Selain jenis kain, atribut wajib seperti tanda jabatan, papan nama, lambang Pemprov Sulbar, tanda pengenal (ID Card), hingga ketentuan sepatu dan penutup kepala juga menjadi poin utama dalam pemeriksaan sidak.
Budaya Kerja Profesional
Ridwan menambahkan bahwa Diskominfo Sulbar telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk senantiasa memperhatikan etika birokrasi ini setiap hari, bukan hanya saat ada sidak.
“Kami ingin ASN Diskominfo Sulbar menjadi contoh dalam kepatuhan aturan. Dengan berpakaian rapi dan atribut lengkap, kita menunjukkan kewibawaan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” tutup Ridwan.
Melalui penegakan disiplin ini, Pemprov Sulbar berharap identitas ASN sebagai pelayan masyarakat semakin solid dan profesional, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di Sulawesi Barat. (Rls)







