Mamuju, 8enam.com.-Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 7 tahun, akhirnya polisi meringkus BA dan HA pelaku pembunuhan Andi Sukri dan Amir yang terjadi 24 Februari 2009 silam.
BA dan HA di ringkus Polisi, Senin (25/9/2017) kemarin di Desa Salugatta, Kecamatan Budong-Budong Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Sulbar.
Dari informasi yang di sampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Hj. Mashura, Selasa (26/9/2017), tersangka yang sudah diamankan, H. CUL’LA (sudah di vonis), H. SALENGAU (sudah di vonis), BOHA ( masih DPO), YUSUF (masih DPO) dam DG. BUA (tertangkap tadi malam), HENDRA (tertangkap tadi malam).
Di ketahui, penyebab pembunuhan tersebut karena masalah sengketa lahan perkebunan sawit, dimana ada lokasi kebun saling mengklaim sebagai miliknya.
Selanjutnya, pihak keluarga korban dan pihak para tersangka bertemu di kebun yang menjadi sengketa. Dan selanjutnya pihak tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang, cangkul secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggalnya Andi Sukri dan Amir.
Tertangkapnya DG. BUA dan HENDRA karena ada informasi bahwa keduanya sudah kembali dari Malaysia ke Desa Pontanakayang, Kecamatan Budong-Budong setelah sekitar 7 tahun menjadi DPO Polres Mamuju.
Semua tersangka di kenskan sangkaan pasal 340 sub pasal 338 lebih sub 170 (1) dan (2) ke 3 KUHPidana. (Rilis/edo)