
Mateng, 8enam.com.-Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), H. Bahri Hamsah berharap semua tenaga kerja baik yang di instansi pemerintah maupun di perusahaan terdaftar dalam jaminan sosial tenaga kerja.
Hal itu disampaikan oleh Asisten 3 Setda Mateng saat menghadiri kegiatan penandatanganan MoU antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, UMKM Kabupaten Mamuju Tengah dengan BPJS Tenaga kerja tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui mekanisme PTSP di Kabupaten Mateng, Kamis (27/6/2019).
Bahri sampaikan, Pemerintah Kabupaten Mateng mendukung kegiatan ini. Kenapa, karena dalam rangka kesetaraan terhadap para pekerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita mau melihat masyarakat kita sejahtera dibidang tenaga kerja baik tenaga kerja yang ada di instansi atau OPD maupun yang ada di perusahaan-perusahaan. Kita tidak ingin masyarakat atau tenaga kerja yang bekerja itu tidak memiliki jaminan, kenapa karena itu ada harapan masa depan,” kata Bahri.
“Dengan MoU yang kita bangun ini, kita berharap tenaga kerja yang ada di Mateng baik yang di instansi maupun di perusahaan bisa terdaftar dalam jaminan sosial tenaga kerja,” tambahnya
Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Koperasi UMKM Mateng, Salman Ali menyampaikan, Agar ada kesepahaman terkait dengan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagaan kerjaan, pihaknya mengundang BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kedepan kita juga akan mengundang BPJS kesehatan untuk melakukan sosialisasi jaminan sosial kesehatan. Karena ada maayarakat yang belum paham tentang BPJS kesehatan,” ujar Salman Ali.

Dalam kesempatan tersebut, Dia juga sampaikan bahwa dengan keluargan PP 138 tahun 2017, semua perizinan sudah geratis tidak ada se senpun yang di bayar. Jadi tidak lagi alasan untuk tidak mengurus.
“Saya tidak akan mengeluarkan izin usaha kepada siapapun kalau tidak jelas apa usahanya,” tegas Salman.
Untuk diketahui, usai penandatangan MoU dilanjutkan penyerahan klaim pengobatan dan santunan cacat fungsi kepada Dirwan karyawan PT Trinity Palmas Plantation sebesar Rp 113.032.878 dan penyerahan sertipikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepasa PT Mateng Mulia Properti yang diserahkan oleh Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setda Mateng. (wan)
Advetorial