Mamuju, 8enam.com.-Setelah sempat menjadi buron sejak tahun 2017, akhirnya IN alias IG warga Dusun Tumuki, Desa Bambu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, DPO kasus Curat di ciduk oleh Tim Phyton Polres Metro Mamuju, Sulbar, Senin (16/7/2018).
IN alias IG di tangkap Polisi berdasarkan laporan polisi, Lp/07/I/2017/Spkt tanggal 3 Januari 2017, Pelapor Hasanuddin warga Jalan Ahmad Kirang, Kecamatan Mamuju. Pelaku Membongkar Rental Game Playstation 3 sebanyak 4 unit.
Kedua, berdasarkan Lp/32/2017/Spkt tanggal 16 Januari 2017 Pelapor ABD SOMAD Warga Jalan Lattimura. Pelaku Membongkar Bengkel motor sekaligus toko campuran dan mengambil peralatan motor.
Ketiga, berdasarkan Lp/80/II/2017/Spkt tanggal 4 Februari 2017, Pelapor PRATIWI warga Jalan Sultan Hasanuddin. Pelaku membongkar Conter Hp (Pembongkaran Ruko) dengan kerugian sekitar 100 juta.
Dari kronologis penangkapan DPO berawal dari penunjukan tersangka utama TM yang telah ditangkap Februari 2017 lalu dengan barang Bukti yang telah di amankan berupa, 4 Unit PS 3, 11 unit HP, 1 buah televisi, 2 pasang Ban Motor (ban baru), 4 Minyak bimoli dan 1 buah Alat pemotong Besi.
Diketahui bahwa pelaku melakukan Pencurian bersama IN alias IG dengan nomor DPO/08/II/2017.
“Selanjutnya Pada Hari ini (Senin 16 Juli 2018), kami mendapatkan informasi bahwa DPO tersebut telah pulang dan berada di rumahnya, lalu selanjutnya kami Tim Phyton Polres Metro Mamuju langsung mendatangi dan melakukan penangkapan,” terang Kasat Reskrim Polres Metro Mamuju, AKP Jamaluddin via rilis yang di kirim melalui group WhatsApp Sahabat Rivai Arvan, Senin (16/7/2018) malam.
“Selanjutnya tersangka kami bawa ke Polres Metro Mamuju untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sambungnya. (Rls/edo)