Mamuju, 8enam.com.-Demi mewujudkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terhadap Penetapan Kawasan Hutan (PKH) di regional Sulawesi, seluruh elemen perangkat daerah terkait se-Sulawesi agar komitmen dalam melakukan pengelolaan kawasan hutan.
Harapan itu disampaikan oleh Sekprov Sulbar, Muhammad Idris saat membuka secara resmi kegiatan Diseminasi PKH se-Sulawesi, di Auditorium lantai 4 Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (4/9/2019).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya mempercepat penyelesaian tata batas dan PKH, melalui Stranas PK yang berfokus, terukur dan berdampak dengan melibatkan semua stakeholder serta partisipasi publik.
Dalam sambutannya, Sekprov Sulbar Muhammad Idris mengatakan, kegiatan tersebut merupakan hal yang sangat penting, yang tidak terpisahkan dengan hasil monitoring dan evaluasi Stranas PK, terintegrasi yang intens setiap saat dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Kegiatan ini adalah moment untuk membuktikan bahwa, kita semua ikut mendorong dan memberikan nilai tambah atas Stranas PK yang terintegrasi dalam rencana aksi pencegahan, yang terpokus pada perijinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi,” ungkap Idris.
Sementara itu, Tenaga Ahli Stranas PK KPK-RI, Ganda Situmorang dalam pemaparannya mengatakan, Stranas PK terhadap PKH dilakukan akibat adanya sejumlah persoalan dalam aksi PKH, diantaranya kepatuhan terhadap syarat-syarat perizinan rendah, kepercayaan dan koordinasi para pemangku kepentingan rendah, tumpang tindih izin dan tata ruang, tata kelolah hutan dan lahan yang buruk, keterbukaan data dan akses informasi, serta partisipasi publik rendah. (mhy)