Mamuju, 8enam.com.-Selama tahun 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polman menangi 4 sengketa Pemilu. Hal itu disampaikan oleh Koordinator divisi sengketa Bawaslu Polman, Suaib Alimuddin Kepada sejumlah wartawan di d’Maleo hotel Mamuju, Jumat kemarin.
Dia menjelaskan, kasus tersebut termasuk dalam jenis pelanggaran mal administrasi dan pelanggaran etik, serta pidana pemilu. Dari 4 sengketa tersebut, ada kasus salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Polman, yang terlibat politik praktis dan telah dilaporkan ke komisi ASN.
“Satu telah kami lakukan penanganan pelanggaran yaitu ASN dan kami telah sampaikan ke komisi ASN” ungkap Suaib.
Kemudian kata Suaib, oknum Kepala Sekolah yang juga terlibat politik praktis. Selanjutnya kata dia, salah seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) inkanben yang kembali maju sebagai calon Senator Perwakilan Sulbar.
“Terakhir ini ada 3 kasus, pertama salah seorang oknum kepala sekolah di SD Tinambung, kedua Anggota DPD sekaligus Calon Anggota DPD kembali, yang diudga kuat melakukan tatap muka di rumah BPD ” ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus terakhir yakni adalah calon legislatif dewan perwakilan rakyat (DPR-RI) yang di duga kuat telah melakukan reses di salah satu kantor desa.
“Ketiga adalah adanya caleg DPR-RI reses di kantor desa,” jelasnya
Suaib mengaku, meski demikian sampai saat ini pihaknya belum mengambil langkah untuk menyurati sejumlah calon legislatif yang telah melakukan pelanggaran pemilu tersebut. (Wan/edo)