Senin , September 1 2025
Home / Daerah / Sekprov Sulbar Ingatkan Sanksi Tegas Bagi ASN Yang Absen Dihari Pertama Kerja Setelah Libur Lebaran

Sekprov Sulbar Ingatkan Sanksi Tegas Bagi ASN Yang Absen Dihari Pertama Kerja Setelah Libur Lebaran

Mamuju, 8enam.com.-Didampingi Inspektorat Sulbar, Sekprov Sulbar Muhammad Idris melakukan Sidak di hari pertama kerja lingkup Pemprov Sulbar, Selasa 16 April 2024.

Sidak dilakukan untuk memastikan ASN Pemprov Sulbar masuk berkantor pasca libur cuti bersama dalam rangka libur hari raya Idul Fitri 1445 H. Hasil pantauan sementara kehadiran ASN rata-rata 90 persen.

“Dari pantauan yang ada, kawan kawan sudah mematuhi ketentuan yang ada, harus masuk dihari pertama kerja,” kata Idris.

Bagi yang tidak hadir tentu akan ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku, misalnya dampak terhadap TPP yang akan diterima.

Lanjut Idris, evaluasi akan dilakukan setelah absen berjalan selama tiga hingga empat hari di hari pertama kerja setelah libur lebaran.

“Semakin berlanjut semakin besar sanksinya kita berikan teguran tertulis bahkan kita bisa memberhentikan,” tandasnya. (Rls)

Check Also

Tanggapi Aksi Brutal Polis Saat Aksi Demo 29 Agustus,i Jaringan Perempuan Pembela HAM Layangkan 4 Poin Pernyataan Sikap

Mamuju, 8enam.com.-Kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang sedang bekerja pada 28 Agustus 2025, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *