Rabu , Juni 18 2025
Home / Daerah / Sekitar 2.800 Hektar Kawasan Hutan Di Kabupaten Mateng Akan Dibebaskan

Sekitar 2.800 Hektar Kawasan Hutan Di Kabupaten Mateng Akan Dibebaskan

Mateng, 8enam.com.-Sebanyak 2800 hektar kawasan hutan di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) akan dibebaskan untuk menjadi pemukiman masyarakat. Hal tersebut di katakan oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, Hasbi Afkar usai Sosialisasi Peraturan Presiden (Pepres) nomor 88 Tahun 2017.

Sosialisasi Perpres nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber Tanah Objek Reformadi Agraria (TORA) di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulbar, Rabu (18/1/2018), dadir oleh Bupati Mateng, H. Aras Tammauni, Kepala BPKH Wilayah VII Makassar, Dinas Kehutanan Sulbar, Kantor Wilayah Kementrian Agraria dan Tata Ruang Sulbar, Pabung TNI Mateng, Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Mateng.

Kepala BPKH Wilayah VII Makassa, Hasbi Afkar, menjelaskan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut Peraturan presiden (Perpres) nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.

“Kita ketahui dewasa ini banyak sengketa tanah masyarakat dikawasan hutan. Ini yang disadari oleh pemerintah bahwa penguasaan tanah di kawasan hutan ini akan di selesaikan dan tidak dibiarkan berlarut-larut karena ini terjadi sejak turun temurun dan tidak ada penyelesaiannya, tidak ada skema penyelesaiannya,” ujarnya.

Dia menuturkan, sekitar 17 Ribu hektar kawasan hutan di Sulbar akan dibebaskan. Sedangkan untuk Kabupaten Mateng sendiri itu sekitar 2.800 Hektar

Pembebasan itu lanjutnya, tentunya ada kriterianya, penguasaan seperti pemukiman yang sudah turun temurun, lahan garapan. Kalau pengelolaanya lebih dari 20 tahun, itu akan di keluarkan dari kawasan hutan. Tapi kalau kurang dari 20 tahun, akan di beri akses dalam bentuk program perhutanab sosial dan diberi ijin, namanya ijin kemasyarakatan, Bisa ijin Hutan Tanaman Rakyat (HTR), ijin hutan desa tapi tidak bisa di sertifikatkan karena dia telat masuknya

“Ingat bukan kawasan hutan kayu, hutan lebat yang di bagi-bagi, tapi yang sudah dalam bentuk pemukiman atau sudah dikelola dalam waktu yang sudah ditentukan,” ubgkapnya.

Ditempat yang sama Bupati Mateng memberikan apresiasi dengan di keluarkannya Perpres nomor 88 tahun 2018 tersebut. Karena menurutnya, ini salah satu cara untuk mensejahterakan masyarakat khususnya di Mateng.

Menurutnya, dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan, yang menguasai tanah kawasasan hutan, pemerintah memandang perlu dilakukan kebijakan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Perpres

“Perpres nomor 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang meliputi kawasan hutan dengan fungsi pokok seperti seperti Hutan Produksi, Hutan Konservasi, dan atau Hutan Lindung yang ada dalam wilayah kab. Mamuju tengah,” ujarnya. (Ysn Hms/Ra)

Check Also

Dukung Pendidikan Berkualitas, Gubernur Suhardi Duka Apresiasi Peresmian Kantor GTK

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menghadiri peresmian Gedung Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *