Mamuju, 8enam.com.-Atas persetujuan Kemendagri, BKN, KASN, Pemprov Sulbar melakukan Mutasi, Promosi dan Demosi pada Jabatan Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Fungsional.
Kegiatan tersebut berlangsung di Graha Sandeq Pemprov Sulbar, Senin 22 Januari 2024.
Pejabat yang dimutasi tercatat 155 Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas Pemprov Sulbar. Khusus pejabat Tinggi Pratama Pemprov Sulbar, sejumlah pejabat dikukuhkan pada jabatan baru diantarnya
Hj. DJAMILA, SH, MH, Staf ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik
Drs. H. MUHAMMAD RAHMAT, MM
Staf ahli bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan
Dra. DARMAWATI, MM. Staf ahli bidang Kemasyarakatan dan SumberDaya Manusia
H. MUHAMMAD HAMZIH, S.Ag, MM Sekretaris DPRD Sulbar
Drs. H. HERDIN ISMAIL, MM Kepala Dinas Perkebunan
Dr. YAKUB SOLON, M.Pd Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
SUYUTI, S.Pi, MT, M.Sc Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
H. MASRIADI NADI ATJO, SE, M.Si Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah
ARIANTO, AP, MM Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesra
HAMDANI HAMDI, S.IP, M.Si kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan
Drs. H. ABDUL WAHAB HASAN SULUR, M.Si Kepala Dinas Sosial Sulbar
MUH. JAUN, S.I.P., MM. Asisten I Pemprov Sulbar
Drs. H. KHAERUDDIN ANAS, M.Si Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
MUHTAR, SP Asisten II Pemprov Sulbar
SYAMSUL MA’RIF, SP, MMA Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikulturan dan Perternakan
AMIR, S.Sos Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
BUJAERAMY HASSAN, SH,M.Si Badan Kepegawaian Daerah
Drs. AMUJIB, MM Asisten III Pemprov Sulbar
MOHAMMAD ALI CHANDRA, SE, M.Si Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral.
Rachmad Kepala Dinas PUPR.
H. DARWIN JUSUF, SH., M.Si sebagai Pelaksana di Biro Umum
Drs. MOH. SALEH RAHIM, M.Si sebagai Kabid di Satpol PP dan Damkar, akan tetapi menolak.
Sementara beberapa OPD yang masih kosong diisi jabatan Pelaksana tugas, diantaranya
MUH. JAUN, S.I.P., MM sebagai Plt. Kepala Satpol PP dan Pemadam kebakaran.
MUHTAR, SP Plt Karo Badan Pengadaan Barang dan Jasa,
Dra. DARMAWATI, MM. Plt Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana
Hj. DJAMILA, SH, MH, Plt. Kepala Biro Hukum.
Pj Gubernur Prof. Zudan menjelaskan, dirinya selaku Penjabat gubernur yang ditunjuk Presiden dalam melaksanakan tugas tambahan di Sulbar, memilki pembatasan kewenangan, namun pembatasan kewenangan tersebut dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, termasuk Pertimbangan Teknis dari BKN dan Rekomendasi dari KASN.
Adapun dasar pelaksanaan mutasi yaitu: Surat Kepala BKN, No. 13773/B-AK.02.02/SD/K/20023, Tgl 27 Desember 2023, Hal Pertimbangan Teknis Mutasi, Pemberhentian, dan Demosi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sulbar; Surat Ketua KASN, No. B-140/JP.00.01/01/2024, Tgl 12 Januari 2024, Hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama Dalam Rangka Mutasi di Lingkungan Pemprov Sulbar; Surat Mendagri, No 100.2.2.6/408/SJ, Tgl 20 Januari 2024, Hal Persetujuan Pemberhentian, Pengangkatan, dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sulbar.
Sestama BNPP ini menjelaskan, Pelantikan dan Mutasi adalah sesuatu yang sangat natural dalam organisasi dimanapun, apalagi organisasi pemerintahan.
“Adapun beberapa alasan diadakannya pelantikan dan mutasi diantaranya Penyegaran Organisasi, Menyeimbangkan Kekuatan SDM pada OPD, Mengejar Target Skala Prioritas, Mengisi Kekosongan Jabatan, Inovasi Baru, Membangun Suasana Baru, Kaderisasi dan Regenerasi Organisasi.
“Pasti ada yang datang dan ada yang pergi Come and Go Tidak ada sesuatu yang abadi,” kata Prof. Zudan.
Prof. Zudan berharap, ASN siap ditempatkan dimana saja sesuai amanah Undang-Undang No. 5/2014 Tentang ASN. Setiap perubahan selalu ada Konflik yang bisa terlihat/terbuka (manifest) dan tersembunyi (laten). Biasanya konflik memunculkan sikap perbedaan pendapat, saling mendiamkan, tidak kerja, marah, saling mencurigai.
“Ketika terjadi perubahan ialah Bersyukur, Profesional, Belajar lebih cepat, menyesuaikan, semua didasarkan oleh hati yang bersih,” ungkapnya.
Menurut Prof. Zudan, Filosofi memposisikan diri dalam jabatan tertuang dalam Surat Yasin Ayat 40 “Tidaklah mungkin bagi matahari mengejar bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Masing-masing beredar pada porosnya”. Maksudnya adalah setiap orang sudah memiliki peran dan tanggungjawabnya masing-masing.
Hal lain, Pj Gubernur berpesan agar pejabat yang menduduki suatu jabatan saat ini sebaiknya tidak melakukan komunikasi atau meminta bantuan pihak eksternal (lobi-lobi) dan Melakukan Framing melalui Media Sosial untuk dipromosi atau tidak dipindahkan.
“Ini fenomena kurang baik dalam mutasi ketika mendekati momen pelantikan,” kata Zudan”
“Pelantikan sebagai momentum pembenahan. Perlu diingat bahwa Jabatan bukanlah hak tetapi penghargaan agar disyukuri setiap saat jabatan harus siap untuk dikembalikan. Yang diharapkan dalam jabatan baru antara lain Loyal Kepada Pimpinan dan Aturan, Kerja Inovatif, Menjadi role model, Respon Lebih Cepat,” pungkasnya. (rls)