Mateng, 8enam.com.-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mamuju Tengah ciduk seorang Residivis terduga pelaku tindak pidana narkotika pada Sabtu, 18 Januari 2025 lalu.
Terduga pelaku berinisial B (23) diciduk di Jalan Poros Karossa-Palu, Desa Suka Maju, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah saat hendak memgedarkan sabu.
Saat tersangka digeladah, di temukan Sabu di kantong celana belakang sebelah kiri yang disembunyikan oleh tersangka.
Selain sabu yang disembunyikan di saku Celananya , ada juga yang di simpan di depan rumahnya dan ada juga yg sementara di pesan sehingga, barang bukti sabu yang di sita dari tangan tersangka sebanyak 7.6 Gram.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mamuju Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky K. Abadi menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat dan sigap Tim Sat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah dalam mengungkap kasus ini.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Mamuju Tengah.
“Kami tidak akan berhenti memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan ini,” ujar AKBP Hengky. (**)