Mateng, 8enam.com.-Puluhan knalpot racing hasil razia selama 6 bulan terakhir dimusnahkan oleh Satlantas Polres Mamuju Tengah menggunakan alat berat milik Dinas PUPR-PKP Kabupaten Mamuju Tengah.
Puluhan knalpot racing pun dijejer di halaman Polres Mamuju Tengah. Lalu sekejab nyaris rata dilindas oleh alat berat.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Mamuju Tengah AKBP Muhammad Zakiy Bersama Kasat Lantas Polres Mamuju Tengah IPTU Muhammad Irwan dan disaksikan masyarakat sekitar, Selasa (7/7/2020).
“Ada sekitar 42 knalpot hasil barang bukti tilang yang kami musnahkan,” kata Kapolres Mamuju Tengah AKBP Muhammad Zakiy.
Pemusnahan barang bukti knalpot racing ini kata Kapolres, guna menekan angka penggunaan knalpot yang seharusnya tidak digunakan di kendaraan yang digunakan pengendara sehari-hari. Dimana knalpot racing hanya diperbolehkan digunakan di arena balap motor.
Kapolres menjelaskan, penggunaan knalpot racing pada kendaraan, mengganggu kenyamanan serta cukup meresahkan masyarakat, karena menimbulkan suara bising. Kendaraan yang menggunakan knalpot racing juga bisa memacu niat pengendaranya untuk melaju kencang di jalan raya, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas.
“Setiap operasi rutin yang digelar satlantas, kendaraan yang menggunakan knalpot racing akan langsung ditilang,” ujarnya.
Begitu juga dengan knalpot racing yang terpasang pada kendaraan yang ditilang, akan langsung disita untuk dimusnahkan.
“Pemilik kendaraan pengguna knalpot tidak standar itu baru dapat mengambil motornya setelah membayar tilang, dan mengganti dengan knalpot standar,” jelas Kasat Lantas Polres Mamuju Tengah IPTU Muhammad Irwan.
Pihak kepolsian berharap melalui pemusnahan knalpot racing ini akan memberikan dampak positif terhadap kondisi keamanan lingkungan masyarakat.
Humas Polres Mamuju Tengah
https://youtu.be/kZzjxVXC0e4