Mamuju, 8enam.com.-Sat Res Narkoba Polres Mamuju berhasil ciduk 5 orang pelaku penyalahgunaan narkoba saat pesta narkoba di perumahan Axuri, Kacamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar. Selasa (16/1/2018)
Kelima orang tersebut diketahui berinisial G (50), M (53), Z (49), MM (23), RAR (42), yang kesemua pelaku tersebut berprofesi sebagai wiraswasta.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Res narkoba Polres “Metro” Mamuju, AKP Muhammad Sukri dan berhasil diamankan barang bukti dari tangan para tersangka berupa 2 Sachet Plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis shabu, 2 set alat hisap shabu, 1 bungkus besar sachet plastik bening dan 3 unit handphone berbagai merk.
AKP Muhammad Sukri menuturkan bahwa, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa disalah satu rumah yang berada di perumahan Axuri, sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba.
Menanggapi laporan tersebut, AKP Muhammad Sukri bersama anggotanya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut.
“Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, team Sat Res narkoba akhirnya memutuskan untuk langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan 5 orang yang diduga kuat telah melakukan pesta narkoba dan menyita barang-barang yang diduga kuat memiliki sangkut paut dengan tindak pidana narkotika,” ucap AKP Muhammad sukri.
“Saat ini pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Mamuju dan pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” ujar AKP Muhammad Sukri. (Hms Polres Mamuju/edo)