Minggu , Agustus 17 2025
Home / Daerah / Sat Res Narkoba Polres Mamuju Tengah Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu

Sat Res Narkoba Polres Mamuju Tengah Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu

Mateng, 8enam.com.-Sat Res Narkoba Polres Mamuju Tengah berhasil meringkus dua orang pengedar sabu. Kedua pelaku tersebut diringkus dalam operasi antik marano 2022 yang berlangsung dari tanggal 18 hingga 31 Maret 2022,

Dalam Press Release yang dilaksanakan di Aula Polres Mamuju Tengah, Rabu (13/4/2022), Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy S menuturkan, penangkapan pertama berawal pada hari Rabu tanggal 23 maret sekitar pukul 16.00 WITA yang dimana Polres Mamuju Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Salumanurung, Kecamatan Budong-budong telah terjadi penyalahgunaan Narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Ops Antik Marano 2022 Polres Mamuju Tengah yang merupakan tim gabungan dari Sat Res Narkoba, Sat Samapta, SiPropam dan SiDokkes langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan hasilnya dari penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SA (26) di halaman rumahnya di Dusun Salumanurung, Desa Salumanurung, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap SA, dirumahnya petugas menemukan di dinding rumah yang diselipakan di sela-sela batu, berupa 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram.

Di tempat terpisah, pada hari berikutnya yaitu hari minggu 27 maret 2022, sekira Pukul 16.00 WITA, di Dusun Batu Papan, Desa Salulebbo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Satgas Ops Antik Marano 2022 Polres Mamuju Tengah juga berhasil mengamankan pelaku berinisial A (31), karena diduga menguasai atau menyimpan Narkotika, namun setelah dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di rumahnya tidak ditemukan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut.

“Jadi Petugas yang ada dilapangan langsung melakukan interogasi kepada A (31) warga Desa Salulebbo ini. Dan dari hasil pengembangan interogasi yang dilakukan kemudian A dapat menunjukkan kepada petugas bahwa narkotika jenis sabu yang dimilikinya disimpan/disembunyikan di pinggir kebun yang berjarak sekitar 100 m dari rumahnya.” tutur Kapolres.

Atas penangkapan A, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening sedang berisikan kristal putih jenis sabu seberat 1,90 gram, 8 paket berisi serbuk kristal putih jenis sabu seberat 0,60 gram, 1 buah pirex, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah korek gas, 4 buah pipet yang sudah dimodifikasi dan 1 buah tutup botol yang sudah di lubang, yang dimana menurut pengakuan tersangka bahwa ia membeli barang tersebut dari seseorang.

Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah AKP Muhammad Tauhid menambahkan, saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Mamuju Tengah beserta barang bukti,

“dan keduanya akan kami bidik dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKP Muhammad Tauhid.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras rekan-rekan satgas dan masyarakat yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam operasi Antik Marano Polres Mamuju Tengah Tahun 2022. Dengan kolaborasi yang baik ini sehingga bisa menangkap dan mengungkap para pelaku beserta jaringan narkotika di kabupaten Mamuju Tengah,” ujarnya.

Meski operasi ini berakhir, Tauhid menyampaikan Polres Mamuju Tengah akan terus berperang memberantas peredaran gelap narkotika.

“Ini untuk mewujudkan Kabupaten Mamuju Tengah bersih dan sehat dari peredaran narkotika,” pungkasnya. (HPM)

Check Also

HUT RI ke-80, Kadis Koperindag Sulbar : Kemerdekaan Sejati Adalah Kemandirian, UMKM Pilar Utamanya

Mamuju, 8enam.com.-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Kepala Dinas Koperasi dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *