Sabtu , November 29 2025
Home / Daerah / Sanksi Penundaan Kenaikan Gajih Berkala Menanti Bagi ASN Yang Menambah Libur

Sanksi Penundaan Kenaikan Gajih Berkala Menanti Bagi ASN Yang Menambah Libur

 

Sekkab Mateng, H. Askary. Foto dok 8enam.com

Mateng, 8enam.com.-Jelang libur panjang Hari Raya Idul Fitri, Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Mamuju Tengah (Mateng) mengingatkan Aparatur Sipil Negar (ASN) untuk tidak menambah libur. Hal itu disampaikan oleh Sekkab Mateng, H. Askary saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (21/5/2019).

“Kita berharap agar ASN tidak ada yang menambah liburnya, karena waktu libur yang diberikan itu cukup panjang yakni sekitar 10 hari. Jadi kalau ada ASN yang menambah liburnya, sanksi penundaan kenaikan gajih berkala dan penundaan kenaikan pangkat akan menanti,” kata Askary.

Askary sampaikan, libur hari raya Idul Fitri itu mulai tanggal 30 Mei dan kembali masuk kantor itu tanggal 10 Juni 2019. Jadi tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah liburnya.

“Tanggal 10 Juni 2019 harus masuk kantor, ASN sebagai pelayan masyarakat tidak ada lagi alasan tidak masuk kantor tanggal 10. Mangkir dari tugas dan tanggungjawabnya sebagai pelayan masyarakat, maka sanksi siap menanti,” tegasnya. (wan/one)

Check Also

Berkelas Nasional : Kajian Peluang Investasi Industri Kopi Mamasa Masuk 10 Besar Memo Investasi Kementerian Investasi RI

Jakarta, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional setelah Kajian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *