Mateng, 8enam.com.-ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah (Mateng) yang mudik menggunakan Kendaraan Dinas (Randis) dan ASN yang menambah libur lebaran akan dikenakan sanksi.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mateng, H. Askary Anwar mengatakan, Kendaraan Dinas hanya boleh dipergunakan pada waktu jam kerja bagi para ASN.
“Jadi ASN yang menggunakan Randis untuk mudik lebaran dipastikan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, karena secara tegas memang sedari awal itu dilarang,” kata Askary, Jum’at (22/4/2022).

Askary juga meminta masyarakat untuk bersama-sama mengawasi ASN yang menggunakan Randis untuk mudik.
Selain larangan ASN mudik menggunakan Randis, Askry juga tegaskan bahwa ASN yang nambah libur lebaran juga akan dikenakan sanksi.
“ASN yang menambah libur lebaran juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan, mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat,” ujarnya. (Amr)