Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), kembali mengupas tuntas kondisi “kepedihan” fiskal yang membayangi Bumi Manakarra. Dalam diskusi terbuka bersama perwakilan PPPK, Organisasi Kepemudaan (OKP), Ormas, dan media di Kantor Gubernur, Jumat (10/04/2026), SDK mengungkap data mencengangkan terkait risiko penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Gubernur menegaskan bahwa saat ini belanja pegawai Pemprov Sulbar mencapai Rp704 miliar atau setara 38,47 persen. Angka ini jauh melampaui batas maksimal 30 persen yang diwajibkan oleh Pasal 146 UU HKPD pada tahun 2027 mendatang.
Ancaman Sanksi Penundaan Dana DAU
Gubernur SDK mengingatkan bahwa jika dalam masa transisi lima tahun (berakhir 2027) daerah tidak mampu menekan belanja pegawai ke angka 30 persen, maka sanksi berat telah menanti.
”Jika aturan ini tidak terpenuhi, semua kabupaten di Sulbar dan Pemerintah Provinsi akan menerima risiko sanksi berat berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) serta dana transfer pusat. Ini bukan soal daerah bangkrut, tapi dana yang tersedia tidak cukup dan terbentur aturan undang-undang,” jelas Suhardi Duka.
Suara PPPK: Isu Nasional yang Menghimpit
Keresahan ini tidak hanya dirasakan oleh eksekutif. Sekretaris DPP PPPK Paruh Waktu Indonesia, Ikbal, mengungkapkan bahwa persoalan penggajian dan pembatasan belanja pegawai ini dialami oleh lebih dari 300 provinsi/daerah di Indonesia.
”Kami terus memantau hasil RDP dengan Mendagri, Menpan-RB, dan BKN. Kami sepakat untuk terus menyuarakan kondisi ini ke pusat agar ada keputusan yang bijak bagi nasib teman-teman di daerah,” tutur Ikbal.
OKP Bersatu: Jangan Ada yang Dikorbankan
Suasana diskusi semakin tajam saat perwakilan organisasi mahasiswa dan kepemudaan memberikan sikap. Perwakilan dari PMII, HMI Badko, GMNI, hingga GMKI menyuarakan pesan yang sama: Pemerintah tidak boleh mengorbankan masyarakat maupun tenaga PPPK demi sekadar mengejar angka statistik 30 persen.
Elemen aktivis tersebut sepakat mendesak seluruh lembaga di Sulawesi Barat untuk bergerak kolektif menyurati Pemerintah Pusat. Mereka meminta pusat melihat fakta lapangan di daerah sebelum memberlakukan aturan yang berpotensi memicu PHK massal atau kelumpuhan operasional pemerintahan.
Sinergi untuk Solusi
Pertemuan ini menjadi momentum konsolidasi besar-besaran di Sulawesi Barat. Gubernur SDK berharap melalui diskusi ini, pemerintah pusat memahami bahwa “kesusahan” yang dialami Sulbar adalah realitas objektif yang membutuhkan relaksasi aturan, bukan sekadar paksaan regulasi yang berujung sanksi.
Hadir dalam pertemuan tersebut Sekprov Junda Maulana, Kepala BKD, Kepala BPKAD, serta jajaran Tenaga Ahli Gubernur untuk merumuskan langkah taktis guna menyelamatkan fiskal daerah dan nasib para pegawai.
Editor: Ammar







