Senin , Desember 1 2025
Home / Daerah / Samsat Jemput Bola Akhir Pekan di Mamasa : Diskon 50 Persen Tunggakan PKB Berhasil Pikat Puluhan Wajib Pajak

Samsat Jemput Bola Akhir Pekan di Mamasa : Diskon 50 Persen Tunggakan PKB Berhasil Pikat Puluhan Wajib Pajak


Mamasa, 8enam.com.-Inovasi layanan publik UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kabupaten Mamasa membuahkan hasil positif. Melalui program unggulan Samsat SAMI (Sabtu–Minggu), UPTD PPRD Mamasa tidak hanya memudahkan pembayaran pajak kendaraan, tetapi juga gencar menyosialisasikan program insentif yang sangat meringankan masyarakat.

Layanan Samsat SAMI ini digelar secara terpusat di Pelataran Alun-Alun Kota Mamasa selama akhir pekan, 29–30 November 2025. Momen ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi masif program pembebasan denda serta Diskon 50 Persen Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku hingga 31 Desember 2025.

Bekerja sama dengan Satlantas Polres Mamasa dan PT Jasa Raharja Perwakilan Mamasa, layanan terpadu ini menyasar masyarakat yang kesulitan datang ke kantor pada hari kerja. Wajib pajak hanya perlu membawa KTP dan STNK asli, dengan proses pembayaran yang cepat, aman, dan sudah menggunakan sistem QRIS non-tunai yang langsung tercatat ke kas daerah.

Antusiasme Tinggi, Wajib Pajak Merasa Terbantu

Antusiasme masyarakat Mamasa terlihat jelas selama dua hari kegiatan. Tercatat, sebanyak ± 58 wajib pajak berhasil terlayani, baik untuk pembayaran pajak tahunan maupun konsultasi terkait program insentif. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu, terutama dengan adanya keringanan yang ditawarkan.

Salah seorang warga, Yohanis, menyampaikan rasa terima kasihnya. “Biasanya saya kesulitan datang ke kantor Samsat karena bekerja setiap hari. Dengan adanya layanan Sabtu–Minggu ini sangat membantu. Ditambah lagi ada diskon tunggakan 50 Persen, tentu sangat meringankan,” ujar Yohanis.

Kepala UPTD PPRD Kabupaten Mamasa, Maswedi, mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan emas ini. Ayo manfaatkan diskon 50 Persen tunggakan pajak dan pembebasan denda sebelum berakhir 31 Desember 2025,” tegasnya.

Dukungan penuh terhadap inovasi layanan ini turut disampaikan oleh Kepala BPKPD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra. Ia menyebut, upaya ini selaras dengan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

Bayar pajak tepat waktu, wujudkan Mamasa maju tanpa tunggakan! (Rls)

Check Also

Perkuat Respons Bencana di Daerah : BPBD Sulbar Kunjungi Posko Mamuju Tengah, Jamin Sinergi Lapangan

Mateng, 8enam.com.-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus mengintensifkan koordinasi dengan pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *