Mateng, 8enam.com.-Sesuai Keputusan Bupati Mamuju Tengah nomor : 880/390/VII/2018 tentang pemberhentian dengan hormata atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipik (PNS), Amril Arief, S.Kom resmi mengundurkan diri sebagai PNS terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2018.
Keputusan untuk mengundurkan diri sebagai PNS sudah berhembus sejak 16 Juli 2018 lalu. Tentu keputusan itu mengundang beragam pertanyaan, kenapa mengundurkan diri sebagai PNS, bukankah menjadi PNS itu dambaan sebagian besar masyarakat, kenapa malah mengundurkan diri sebagai PNS. Ada apa ya?
Melalui masegger, Sabtu (18/8/2018) malam, Amril Arief menuturkan prihal pengunduran dirinya sebagai PNS. Amril katakan jika dirinya ingin mengabdi lebih luas di masyarakat. Karena menjadi ASN itu monoton dan terkadang bekerja tidak sesuai kata hati.

“Kata loyal yang harus disandang seorang ASN yang mana loyal bertentangan dengan kata hati. Dua tahun saya menduduki jabatan Kabid, cukuplah rasanya ilmu tentang bagaimana mengelola anggaran sebagai Bekal ilmu masuk diparlemen, karena sudah memahami seluk beluk pengelolaan anggaran,” urai Amril.
Mengundurkan diri sebagai ASN kata Amril, murni keinginan sendiri, tidak paksaan dari siapapun.
“Saya mengundurkan diri sebagai ASN itu murni atas keinginan sendiri dan bukan pensiun dini, tapi mundur sebagai ASN, karena saya ingin disisa umur saya ini, saya ingin mengabdikan diri kepada masyarakat luas. Bukan berarti menjadi menjadi ASN itu tidak mengabdi kemasyarakat, namun saya ingin menjadi pelayan masyarakat di parlemen,” ungkapnya. (one)