Senin , Juni 23 2025
Home / Daerah / RTLH Di Sulbar Mencapai 61.093 Unit

RTLH Di Sulbar Mencapai 61.093 Unit

Kepala Seksi Perumahan Komersil dan Umum Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulbar Muh. Sahrir

Mateng, 8enam.com.-Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tersebar di Provinsi Sulbar mencapai 61.093 unit, sementara yang sudah ditangani sebanyak 15.000 unit.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Perumahan Komersil dan Umum Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulbar Muh. Sahrir saat menghadiri sosialisasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang digelar oleh Dinas Perkim Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa (27/8/2019)

Sahrir menuturkan berdasarkan data yang dia miliki, RTLH di Sulbar itu 61.093 unit, sementara yang tertangani selama ini berkisar 15.000.

“In Shaa Allah kita akan bersinergi, kita akan singkronkan dimana wilayah-wilayah yang bisa di interpensi oleh Kabupaten, Provinsi maupun Pusat, supaya BSPS khususnya RTLH di Sulbar ini bisa tertangani, karna berdasarkan data yang kami punya, data RTRL di Sulbar itu 61.093 unit, masih sangat banyak sementara yang tertangani selama ini berkisar 15.000,” kata Sahrir.

Kemudian Data Backlog kata Sahrir, ini juga perlu diperhatikan, data backlog itu kalau dalam satu rumah ada dua kepala keluarga atau lebih. Dan sulbar itu sangat banyak yaitu 66.900 KK, di Kabupatrn Mateng sebanyak 4.278 KK, ini mungkin akibat dari menikah diusia dini. Ini harus ditangani bersama-sama mulai dari pusat sampai pada kabupaten.

“Kami memprediksi khusus untuk Sulbar jika penanganan dari APBN, RTLH hanya berkisar 4.500 unit sampai dengan 5.000 unit, seperti di Kabupaten Mateng ini, 11 tahun sampai 12 tahun baru bisa tuntas, itupun kalau tidak ada penambahan setiap tahunnya,” ungkapnya. (Ysn Hms/one/wan)

Check Also

Pastikan Randis Tercatat Dalam Daftar Aset Daerah Serta Dalam Kondisi Layak Operasi, Inspektorat Lakukan Gelar Aset

Mamuju, 8enam.com.-Pemprov Sulbar oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan pemeriksaan fisik kendaraan dinas milik …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *