Mamuju, 8enam.com.-Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A-PMD) Provinsi Sulawesi Barat melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima aduan serius terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran anak, Selasa (20/01/2026).
Korban melaporkan dugaan tindak kekerasan serta kondisi anak yang kehilangan hak pengasuhan dan pemenuhan kebutuhan dasar. Laporan ini diterima langsung oleh Kepala UPTD PPA, Nurcahyani, didampingi Kepala Seksi Pengaduan, Hasnia, di kantor UPTD PPA Sulbar.
Prioritas Pemulihan dan Rasa Aman
Mewakili Plt. Kepala Dinas Sosial P3A-PMD Sulbar, Darmawati, Kepala UPTD PPA Nurcahyani menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan penuh. Langkah ini sejalan dengan visi Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM) dalam memperkuat jaring perlindungan sosial di Sulawesi Barat.
“UPTD PPA hadir untuk memastikan perempuan dan anak mendapatkan rasa aman. Setiap aduan yang masuk kami tangani secara serius, cepat, dan terukur sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Nurcahyani.
Pendampingan Psikologis hingga Hukum
Kasi Pengaduan UPTD PPA, Hasnia, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan asesmen awal untuk memetakan kebutuhan mendesak korban. Pendampingan yang diberikan tidak hanya sebatas administrasi, melainkan mencakup:
-
- Aspek Psikologis: Trauma healing bagi ibu dan anak.
- Aspek Hukum: Pendampingan laporan jika kasus berlanjut ke ranah pidana.
- Aspek Sosial: Memastikan pemenuhan hak dasar anak yang sempat ditelantarkan.
“Keselamatan dan pemulihan korban adalah prioritas utama kami. Kami akan mendampingi sejak tahap pengaduan hingga proses pemulihan sosial selesai,” jelas Hasnia.
Masyarakat Diminta Berani Melapor
Dinsos P3A-PMD Sulbar mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak menutup mata terhadap praktik kekerasan di lingkungan sekitar. Keberanian korban untuk melapor adalah langkah awal untuk memutus rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Barat.
UPTD PPA menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta menyediakan layanan konsultasi bagi warga yang membutuhkan bantuan darurat terkait perlindungan anak dan perempuan. (Rls)







