Rabu , Juni 18 2025
Home / Daerah / Resmob Polres Mamuju Ringkus Pelaku Curanmor, Pelakunya Masih Berstatus Pelajar

Resmob Polres Mamuju Ringkus Pelaku Curanmor, Pelakunya Masih Berstatus Pelajar

Mamuju, 8enam.com.-Team Resmob Sat Reskrim Polres “Metro” Mamuju ringkus pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Selasa (16/1/2017) sekitar pukul 22.30 wita. pelaku berinisial W (14) warga Dusun Ampallas Kelurahan, Bebanga Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulbar yang diketahui pelaku masih berstatus Pelajar.

Kejadian tersebut terjadi, Senin (15/1/2018) sekitar pukul 19.00 wita di Jalan Yos Sudarso (Samping cafe bangi) Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju.

Pelaku yang masih dibawah umur tersebut, tercatat sebagai seorang siswi aktif di salah satu Sekolah Menengah Pertama yang berada di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Menurut keterangan Kasat reskrim Polres “Metro” Mamuju, AKP Jamaluddin, bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat pada hari Senin (15/1/2018) dengan Nomor LP/27/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 Bahwa sepeda motor Honda Vario pelapor yang di parkir di samping Cafe Bangi Jalan Yos Sudarso telah hilang di curi oleh orang tak dikenal.

“Awalnya kami menerima laporan dari salah seorang warga yang berinisial RT (40) dengan Nomor Laporan Polisi 27/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 bahwa, sepeda motor miliknya merk Honda Vario telah raib di curi oleh orang yang tak dikenal. Setelah mendapat laporan tersebut, saya langsung memerintahkan team Resmob untuk segera melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku pencurian tersebut,” Ucap AKP. Jamaluddin.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa saat kata Kasat Reskrim, akhirnya team Resmob yang dipimpin oleh Bripka Syamsu Alam berhasil meringkus pelaku yang pada saat itu sedang berada di rumah orang tuanya di Dusun Pangandoang, Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju. Sedangkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario ditemukan terparkir di rumah salah satu warga yang berada di Desa Saletto, Kecanatan Simboro, Kabupaten Mamuju.

Menurut keterangan pelaku yang diketahui masih dibawah umur, bahwa awalnya ia berkeliling Kota Mamuju dengan berjalan kaki, dan pada saat diperjalanan, ia menemukan sebuah kunci motor dan langsung menyimpannya. Kemudian melanjutkan perjalanan. Ketika melintas didepan Cafe Bangi Jalan Yos Sudarso, ia melihat sebuah sepeda motor Honda Vario yang terparkir, dan ia mencoba memasukkan kunci motor yang ia temukan tadi untuk membunyikan sepeda motor tersebut dan berhasil.

Setelah itu ia membawa motor tersebut menuju jalan arteri, namun pada saat diperjalanan pelaku sempat mengalami kecelakaan, sehingga motor hasil curian tersebut ia titipkan di rumah ipar temannya yang berada di Desa Saletto Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju.

“Saat ini pelaku berikut barang buktinya di amankan di Mapolres “Metro” Mamuju untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” Jelas AKP Jamaluddin. (Rls hms polres metro mamuju/edo )

Check Also

Kepala Bapperida Sulbar Sebut Investasi di Bidang Kesehatan Kunci SDM Unggul dan Ekonomi Daerah

Mamuju, 8enam.com.-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Junda …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *